TAKALAR, SULSEL — Barang hampir kadaluarsa marak diperjual belikan di salah satu toko Zahyria yang ada di kelurahan Pattallassang kecamatan Pattallang kabupaten Takalar. Aktivis meminta pemerintah periksa semua barang yang ada di toko.
Hal itu disampaikan terkait adanya dugaan penjualan barang yang hampir kadaluwarsa yang dijual pihak toko azarah tepatnya di Kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang, kabupaten Takalar.
Wahyu salah satu aktivis di takalar, mengatakan minuman susu indomilk yang dibeli oleh salah satu warga inisial “DB” di toko Zayhria sudah hampir kadaluarsa, dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Menurutnya, hampir Expired atau disebut hampir memasuki masa tenggang dari batas waktu berlakunya. Berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, merupakan perbuatan melanggar hukum.
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
Dirinya mengungkapkan, toko Zayhra diduga kuat menjual barang/makanan hampir kadaluarsa, (susu indomilk), yang sering dikonsumsi anak-anak berusia 4-10 tahun, marak diperjual belikan.
“Barang/Makanan yang marak dijual di toko Zayhria yang dibeli oleh “DB”, pada 27 Juli 2025 sudah hampir kadaluarsa. Makanan kadaluarsanya tertulis Exp.28/7/2025 dan batas untuk dikonsumsi sebelum tanggal 28 juli 2025.
Lanjut wahyu menambahkan, kewajiban mencantumkan tanggal Kedaluwarsa, itu wajib diterapkan. Jika ditelusuri dalam UU Perlindungan Konsumen, kewajiban itu timbul dari sebuah larangan bagi pelaku usaha. Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen menyebutkan:
Tak hanya itu, wahyu juga menegaskan, barang kedaluarsa yang dijual pihak toko Zayhria merupakan pelanggaran hukum dan bisa terancam pidana.
“Jika masalah ini tidak segerah ditindak dan diproses hukum, siapa yang harus bertanggung jawab, bila dikemudian hari terjadi kasus serupa, sampai ada korban keracunan akibat mengkonsumsi barang/makanan kadaluarsa,”
“Pelanggaran kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain sanksi pidana, bisa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha,”.
Adapun ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain ancaman pidana terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen), yaitu pencabutan izin usaha.
Wahyu berharap kasus temuannya itu menjadi pelajaran dan pemerintah kabupaten Takalar, dapat melakukan tindakan tegas dengan menutup dan periksa smua toko yang ada dikabupaten takalar.
“Saya mendesak, pemerintah takalar agar menutup toko Zayhria dan memberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen,” tutupnya






