Bupati Gowa Tersangka, Rumah Rp1,4 Miliar Cuma Rp420 Juta

GOWA, SULSEL — Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap konstruksi perkara yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT).

Husniah ditetapkan sebagai tersangka, bersama seorang kepercayaannya berinisial. HA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan pungutan terhadap pengembang perumahan hingga pemberian keuntungan berupa rumah dengan potongan harga mencapai 70 persen.

Pungutan Rp1 Juta-Rp1,5 Juta per Rumah

Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidik menemukan dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan dan minimarket yang beroperasi di Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa Tersangka, Rumah Rp1,4 Miliar Cuma Rp420 JutaBesaran uang yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Untuk setiap unit rumah yang dibangun.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta. Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Menurut penyidik, permintaan tersebut berkaitan dengan jalur birokrasi dan proses perizinan pembangunan di Kabupaten Gowa.

Rumah Rp1,4 Miliar Dibayar Rp420 Juta

Tak hanya dugaan pungutan, penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan keuntungan berupa satu unit rumah dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek perumahan Royal Spring.

Ahmad menyebut rumah tersebut memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar.

Namun, rumah itu disebut diperoleh HT dengan potongan harga 70 persen. Sehingga pembayaran yang dilakukan hanya sekitar Rp420 juta.

“Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal 1,4 miliar sebagai syarat persetujuan,” kata Ahmad.

Menurut penyidik, rumah tersebut diperoleh menggunakan nama pihak lain.

TPPU Turut Didalami

Penyidikan tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan. kewenangan dalam proses perizinan.

Kortastipidkor Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menduga HT menggunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk memengaruhi proses perizinan sekaligus meminta keuntungan kepada pihak tertentu.

Sementara HA disebut berperan menyampaikan permintaan tersebut kepada pihak yang berkepentingan.

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” jelas Ahmad.

Bupati Gowa Jadi Tersangka Kedua

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama. Penyidik Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa di Mabes Polri.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa selama periode 2025–2026.

“HT merupakan tersangka kedua dalam perkara PBG ini. Sebelumnya penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka dan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” ujar Roberthus.

Kantor Bupati dan Rujab Digeledah

Sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri. Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa menggeledah. Kantor bupati Gowa serta rumah jabatan bupati. Pada 21 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik.

Barang bukti tersebut kemudian dianalisis. Untuk mendukung proses penyidikan perkara.

Dijerat Pasal 12 Huruf e

Atas perkara tersebut, Husniah dikenakan. Pasal 12 huruf E undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Terhadap saudara HT dikenakan, Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” pungkas Ahmad.

Hingga Jumat (25/9/2026), belum ada pernyataan resmi dari Husniah maupun tim kuasa hukumnya mengenai penetapan status tersangka tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *