Aktivis minta APH Periksa Pengerjaan Paving Block di Kelurahan Pallantikang Diduga Jadi Ajang Korupsi

blank

Takalar, SulSel Perkembangan pembangunan di lingkungan manyampa kelurahan Pallantikang kecamatan pattallassang Kabupaten Takalar dinilai sangat buruk.

Hal, tersebut di buktikan dengan banyaknya program-program pemerintah, kelurahan yang dilaksanakan pada perbaikan. Serta peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur, jalan dilingkungan warga masyarakat kelurahan pallantikang Kabupaten Takalar. Akan tetapi hal tersebut diduga dinodai oleh oknum pelaksana pekerjaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pasalnya masih ada pelaksana yang disinyalir, melaksanakan pekerjaan asal-asalan, dan tidak sesuai spesifikasi tanpa memikirkan kualitas pekerjaannya, sehingga terkesan tidak Profesional. Hal tersebut dapat kita saksikan pada pekerjaan Paving block, di lingkungan manyampa kelurahan Pallantikang. Yang menurut papan informasi pekerjaan dilapangan tersebut, menelan anggaran sebesar Rp.97.320.800, yang bersumber dari Dana alokasi umum DAU Tahun 2025.

Proyek Paving block di kelurahan pallantikang kecamatan pattallassang kabupaten takalar, menjadi pembicaraan khalayak. Mengapa demikian, karena pekerjaannya diduga kwalitas sangat buruk dan pemborosan anggaran, karna jalan hanya masuk didalam penguburan dan pengusaha. Sedangkan ada jalan yang layak untuk di kerjakan tapi tidak dilaksanakan, kan ini tidak jelas arahnya mau kemana. ini dikatakan salah seorang aktivis dikabupaten takalar,

Sebenarnya masih banyak jalan perlu diperbaiki sebagai keindahan di daerah yang perlu diprioritaskan. “Ini malah jadi pemborosan anggaran,” imbuhnya.

Alfian salah satu aktivis dikabupaten takalar, mengatakan pekerjaan paving block tersebut ditemukan fakta, bahwa pekerjaan tidak berkualitas dan buruk. Karena tidak transparansi dan terkesan pekerjaan ini dijadikan ajang korupsi, karena di papan kegiatan tidak tertera berapa lama waktu pekerjaan dan berapa lebar.

Selain itu kami meminta aparat penegak hukum (APH) agar memeriksa pekerjaan yang berada di lingkungan manyampa kelurahan pallantikang sehingga kami tidak menimbulkan kecurigaan dalam penegakan hukum di kabupaten takalar,

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *