Hamza Hamid Komisi B, Aktifitas Gudang Dalam Kota Pokoknya Tak Boleh Apapun Alasannya

Transnusi.com Makassar  Keberadaan dan aktivitas gudang dalam kota di Kota Makassar telah diatur dengan tegas di Peraturan Daerah (Perda) Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pergudangan.

Hal ini mengingat aktivitas pergudangan dianggap berisiko lantaran melibatkan truk-truk jelajah yang memiliki ukuran besar.

Bacaan Lainnya

Dengan keberadaan Perda ini, para pengusaha diharapkan patuh sehingga pergudangan tidak menggangu aktivitas warga di dalam kota. Namun, sangat disayangkan masih ada saja oknum yang membandel.

Di beberapa titik dalam kota Makassar masih ditemukan gudang yang seharusnya sudah tidak terjadi pasca Perda tersebut ditetapkan. Seperti di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kecamatan Manggala.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Komisi B Hamza Hamid, mengaku telah mengeluarkan instruksi larangan gudang dalam kota dan itu tak boleh di biarkan harus di tindaki, ucap Hamza saat di konfirmasi sambungan selularnya Selasa (20/12/2022)

Berbeda halnya dengan tanggapan Arlin Kadis Perdagagang Kota Makassar saat timnya turun sidak di Toko Indah Ban Motor yang berkedok Toko namun Gudang, memaparkan, Kami tadi sudah turun karna adanya laporannya masyarakat terkait gudang, namun kami tidak menyentuh sampai ke sana karna tim kami dari kantor hanya turun sidak permasalahan izin usahanya, Papar Arlin di sambungan selularnya

Lalu di pertanyakan mengenai gudang dalam kota Arlin menjawab, untuk gudang dalam kota itu tak boleh pak, namun untuk kesana kami belum menyentuh sampai kesana, ucap Arlin

Di pertanyakan Toko Indah Ban Motor itu gudang atau bukan, Arlin menjawab “Itu bukan gudang tapi tempat penyimpanan pak, jawab Arlin dengan ceroboh.

Samahalnya Ilham Kasi Perizinan Handal Lalin Dinas Perhubungan Kota Makassar untuk mengenai perizinan itu sendiri, harus ada regulasi ketika ingin memiliki izin Handal Lalin itu harus beberapa aitem yang harus di ikuti dan jelas peruntukannya dan kami juga di kantorr hanya meninjau dulu apa peruntukkan izinnya usaha tersebut, singkat Ilham

Disisi lain saat di konfirmasi Ales pemilik Gudang berkedok Toko Indah Ban Motor itu mengatakan di hadapan awak media, “Bahwa terkait sidak dinas Perdagagang Kota Makassar siang tadi orang dinas turun kemari pak hanya melakukan pendataan ke toko kami pak dan bukan sidak, tutup koko Alex

 

Laporan : Irwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *