Hari Tani Nasional bukan sekadar seremoni untuk mengenang sejarah perjuangan agraria.
Makassar, SULSEL — Momentum ini seharusnya menjadi ruang untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: masihkah negara benar-benar berpihak kepada rakyat yang mempertahankan tanah dan ruang hidupnya?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan di Kabupaten Enrekang.
Di tengah rencana aktivitas pertambangan emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana, masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada tanah, pertanian, sumber air, dan lingkungan menghadapi persoalan yang tidak sederhana.
Ini bukan semata-mata soal tambang.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana suara masyarakat ditempatkan ketika ruang hidup mereka bersinggungan dengan kepentingan pertambangan.
Apakah masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses yang menentukan masa depan ruang hidup mereka?
Ketika Ruang Hidup Berubah
Polemik aktivitas pertambangan tidak dapat dilepaskan dari persoalan penerbitan izin dan keterlibatan masyarakat.
Ketika sebuah keputusan berpotensi mengubah ruang hidup masyarakat. Tetapi masyarakat merasa tidak memperoleh, Informasi dan ruang partisipasi yang memadai sejak awal. Maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius.
Sebab, bagaimana mungkin masyarakat diminta menerima perubahan atas ruang hidupnya apabila mereka merasa tidak pernah benar-benar dilibatkan dalam proses yang menentukan perubahan tersebut?
Pembangunan dan investasi memang penting. Namun, pembangunan tidak boleh berhenti pada angka investasi dan perizinan.
Di balik setiap wilayah yang hendak dikembangkan, ada manusia yang telah lebih dahulu hidup, bertani, mengambil air, membangun keluarga, dan menggantungkan masa depan dari tanah tersebut.
Ketika Penolakan Berhadapan dengan Proses Hukum
Persoalan menjadi semakin serius ketika sejumlah warga dan mahasiswa Kabupaten Enrekang yang tergabung dalam Aliansi Lingkar Tambang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan dan mempertahankan ruang hidup mereka.
Pemberitaan mengenai perkara yang berkaitan dengan penolakan tambang juga mencatat adanya warga Kecamatan Cendana yang menjalani proses persidangan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dan kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai dugaan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas ruang hidupnya.
Tentu, setiap proses hukum tidak otomatis dapat disebut sebagai kriminalisasi.
Setiap perkara harus diuji melalui proses hukum yang adil, objektif, dan berdasarkan bukti.
Namun, prinsip yang sama juga harus berlaku dari sisi negara: proses hukum tidak boleh menghilangkan ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menyatakan keberatan, memperjuangkan lingkungan hidup, dan mempertahankan ruang hidupnya.
Di sinilah negara diuji.
Bukan hanya ketika investasi membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hak mereka dihormati.
Tanah Bukan Sekadar Angka di Peta
Bagi masyarakat Enrekang, tanah bukan sekadar angka dalam peta konsesi.
Tanah adalah kebun. Tanah adalah sawah. Tanah adalah sumber air. Tanah adalah rumah. Tanah adalah warisan keluarga.
Dan tanah adalah ruang tempat masyarakat menggantungkan masa depan anak-anak mereka.
Karena itu, ketika ruang hidup tersebut hendak berubah akibat kepentingan pertambangan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebidang tanah.
Yang dipertaruhkan adalah keberlanjutan kehidupan masyarakat dan generasi yang akan datang.
Maka, setiap keputusan yang menyangkut ruang hidup masyarakat harus dibangun di atas keterbukaan, partisipasi, dan penghormatan terhadap hak warga.
Bukan sebaliknya.
Investasi Harus Berjalan Bersama Hak Rakyat
Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum untuk kembali melihat bagaimana pembangunan dan investasi ditempatkan dalam kehidupan masyarakat.
Pembangunan tidak seharusnya menjadikan rakyat sekadar objek yang menerima keputusan.
Jangan sampai masyarakat baru didengar setelah konflik terjadi.
Investasi dan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat, keterbukaan informasi, partisipasi publik, keadilan agraria, dan perlindungan lingkungan hidup.
Sebab pembangunan yang mengabaikan masyarakat berisiko melahirkan persoalan baru.
Ketika masyarakat bertanya tentang masa depan tanahnya, jawaban yang mereka butuhkan bukan sekadar kepastian investasi.
Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai hak, lingkungan, sumber kehidupan, dan masa depan keluarganya.
Jangan sampai negara berkata kepada petani, “tanahmu untuk pembangunan,” sementara ketika petani bertanya, “bagaimana dengan hak kami?”, yang datang justru surat panggilan, pemeriksaan, bahkan proses pidana.
Negara tidak boleh hadir hanya ketika investasi membutuhkan kepastian.
Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.
Hari Tani Bukan Sekadar Ucapan
Hari Tani Nasional tidak seharusnya berhenti pada ucapan selamat.
Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa persoalan agraria masih hidup dan nyata di tengah masyarakat.
Tanah rakyat bukan tanah kosong.
Masyarakat bukan angka statistik.
Dan perjuangan mempertahankan ruang hidup tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai gangguan terhadap pembangunan.
Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi mendasar.
Kalau petani kehilangan tanahnya, lalu ke mana mereka harus pulang?
Kalau ruang hidup terancam, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?
Dan ketika rakyat yang mempertahankan tanahnya justru harus berhadapan dengan hukum, pertanyaan yang lebih besar harus diajukan:
Untuk siapa sesungguhnya negara hadir?
Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa hukum berdiri bersama keadilan, pembangunan berjalan bersama perlindungan masyarakat, dan investasi tidak menghapus hak rakyat atas ruang hidupnya.
Tanah untuk kehidupan.
Ruang hidup untuk rakyat.
Hukum untuk keadilan, bukan untuk membungkam perjuangan.
Imam Mujtahid Ansar
Ketua Bidang Jaringan, Informasi dan Advokasi HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MASSENREMPULU Komisariat UNM





