KAMRI Adu PT Amanah Kosmetik ke Polda Sulsel, BPOM Temukan Merkuri

MAKASSAR, SULSEL — Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) mendesak Polda Sulawesi Selatan tidak membiarkan dugaan peredaran kosmetik bermasalah berhenti di atas meja laporan.

KAMRI resmi mengadukan PT Amanah Kosmetik Indonesia ke Polda Sulsel, Kamis (8/10/2026). Aduan itu diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel. Setelah massa KAMRI menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Sulsel.

Bukan sekadar menyampaikan aspirasi, KAMRI mengaku membawa berkas pengaduan. Serta sejumlah bukti permulaan yang mereka minta, segera diverifikasi dan ditindaklanjuti penyidik.

Sorotan utama mengarah pada sejumlah produk kosmetik yang dikaitkan dengan PT Amanah Kosmetik Indonesia.

Salah satunya SW GLOW’S Day Cream dengan Nomor Izin Edar NA18240103602.

Dalam dokumen pengawasan BPOM yang dirujuk KAMRI, produk tersebut tercatat atas nama PT Amanah Kosmetik Indonesia, Kota Makassar, sebagai pemilik izin edar sekaligus produsen.

Dokumen tersebut juga mencatat produk mengandung merkuri. BPOM kemudian mencatat tindakan berupa pencabutan nomor izin edar, perintah penarikan, dan perintah pemusnahan.

Temuan dan tindakan pengawasan tersebut kini menjadi pintu masuk yang ingin didalami KAMRI melalui jalur penegakan hukum.

KAMRI MINTA RANTAI PRODUKSI DIUSUT

KAMRI tidak hanya meminta penyidik memeriksa satu produk.

Mereka meminta Ditreskrimsus Polda Sulsel menelusuri sejumlah produk lain yang masuk dalam pengaduan, yakni:

  • SW GLOW’S Day Cream — NA18240103602
  • SW GLOW’S Night Cream — NA18240103598
  • WBS COSMETICS Glasskin Face Serum — NA18241902956
  • WBS COSMETICS Night Cream Series Glow — NA18240109027

Menurut KAMRI, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada status izin edar.

Penyidik diminta menelusuri bahan yang digunakan, proses produksi, legalitas produk, distribusi, hasil pengujian, hingga tindakan penarikan dan pemusnahan.

Termasuk satu pertanyaan penting: apakah produk yang telah dikenai tindakan pengawasan masih ditemukan beredar setelah adanya perintah penarikan?

Jawaban atas pertanyaan itu, menurut KAMRI, harus diperoleh melalui penyelidikan yang berbasis bukti.

SOROT POTENSI PIDANA

KAMRI juga menyoroti aspek pidana dalam pengaduannya.

Mereka merujuk UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan mengenai standar dan persyaratan kosmetik serta kewajiban perizinan bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi.

KAMRI juga menyebut Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 sebagai ketentuan yang perlu diperiksa apabila penyelidikan nantinya menemukan unsur pidana.

Namun, penerapan pasal pidana tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Dengan kata lain, aduan KAMRI bukan putusan hukum. Dugaan pelanggaran masih harus diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

SUWANDI: JANGAN SAMPAI LAPORAN MENGENDAP

Ketua Umum KAMRI sekaligus Jenderal Lapangan, Suwandi, menegaskan pihaknya ingin Polda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut.

“Kami sudah merampungkan berkas laporan dan sejumlah bukti permulaan. Hari ini kami serahkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel. Sekarang kami menunggu keseriusan aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas Suwandi.

Menurut dia, ketika sebuah produk telah menjadi objek tindakan pengawasan BPOM, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pencabutan izin atau penarikan produk semata.

KAMRI ingin mengetahui bagaimana produk tersebut diproduksi, diedarkan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

“Jangan sampai laporan hanya diterima, kemudian mengendap. Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab, bagaimana produk tersebut diproduksi dan diedarkan, serta apakah masih ada peredarannya setelah dilakukan tindakan pengawasan,” ujarnya.

KAMRI SIAP KEMBALI KE MAPOLDA

Suwandi menegaskan KAMRI akan mengawal perkembangan laporan tersebut.

Pihaknya meminta Polda Sulsel memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut pengaduan, terutama apabila penyidik menemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang diserahkan.

“Kami akan menunggu progres penyelidikan. Kalau tidak ada kejelasan, KAMRI siap kembali menggeruduk Mapolda Sulsel. Kami tidak ingin persoalan kosmetik yang menyangkut keselamatan konsumen berhenti sebagai laporan administratif,” tegasnya.

KAMRI selanjutnya meminta. Ditreskrimsus Polda Sulsel memeriksa seluruh rangkaian, persoalan secara menyeluruh.

Mulai dari legalitas, izin edar, bahan baku, proses produksi, distribusi. Hasil pengujian, tindakan penarikan dan pemusnahan. Hingga kemungkinan masih beredarnya produk yang telah dikenai tindakan pengawasan.

Bagi KAMRI, substansi persoalannya bukan semata soal sebuah produk kosmetik.

Yang ingin mereka pastikan adalah, apakah seluruh proses produksi dan peredaran. Telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Serta apakah ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.

Polda Sulsel ditunggu untuk membuktikan. Apakah pengaduan tersebut memiliki dasar pidana yang cukup, untuk ditindaklanjuti atau tidak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *