Takalar, SulSel — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) resmi melaporkan tiga sekolah penerima program revitalisasi di Kabupaten Takalar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut, terkait dugaan penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana APBN.
Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad mengatakan pihaknya telah memasukkan laporan pengaduan resmi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel pada Kamis (1/10/2026).
“Kami resmi melaporkan tiga sekolah penerima revitalisasi di Takalar ke Kejati Sulsel. Kami menduga ada indikasi mark-up anggaran, pekerjaan tidak sesuai bestek dan RAB. Serta kualitas bangunan yang asal jadi,” tegas Rahman Samad kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Sekolah yang dilaporan tersebut. Yakni :
1. TK Gembira Tanringmata, Desa Bontokanang Kecamatan Galesong Selatan
2. SDN 95 Campagaya Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara.
3. SMPN 1 Galesong Utara, Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara.
Ketiganya, diduga kuat dalam pelaksanaannya tidak sesuai, Dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. Hasil investigasi lapangan, LSM PERAK menemukan penggunaan material yang tidak sesuai standar.
“Anggarannya ratusan juta per sekolah, tapi kualitasnya sangat memprihatinkan. Ini jelas merugikan keuangan negara dan merugikan siswa yang seharusnya mendapat fasilitas yang layak,” tambahnya.
LSM PERAK, mendesak Kejati Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan. Dan menurunkan tim untuk melakukan, pemeriksaan fisik di lapangan.
Mereka juga meminta agar. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Turut diperiksa terkait lemahnya pengawasan proyek tersebut.
“Kami minta Kejati Sulsel serius menangani laporan ini. Jangan sampai program Presiden untuk revitalisasi, Pendidikan yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa. Justru menjadi bancakan proyek yang dinikmati. Oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tukas Rahman Samad.





