LUWU, SULSEL — Polemik lahan dan pengelolaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memasuki babak baru.
Pihak ahli waris Abdul Salam Tandulangi berencana membawa sejumlah dokumen dan persoalan yang mereka hadapi ke Pemerintah Pusat di Jakarta pada awal Oktober 2026.
Salah satu ahli waris, Rahmat, mengatakan agenda tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada September. Namun, jadwalnya diundur karena bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke wilayah operasional MDA.
“Rencana pertemuan dengan Pemerintah Pusat awalnya dijadwalkan pada September. Namun karena ada kunjungan ke lokasi bersama DPRD Sulsel, maka pertemuan tersebut diundur dan direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026,” ujar Rahmat.
Soroti Kontrak Karya 1998
Salah satu poin utama yang akan dibawa adalah permintaan keterbukaan dokumen Kontrak Karya 1998 yang menjadi dasar kegiatan MDA di wilayah Latimojong.
MDA sebelumnya menyatakan sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Januari 1998. Perusahaan juga menyebut kontrak tersebut mengalami perubahan pada 14 Maret 2018 dengan wilayah kontrak sekitar 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong.
Saat ini, Proyek Awak Mas yang dikelola MDA disebut telah memasuki tahap konstruksi.
Namun, menurut ahli waris, keberadaan Kontrak Karya tersebut belum menjawab persoalan bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.
Mereka meminta pemerintah menjelaskan batas wilayah kontrak, dasar penguasaan lahan, riwayat tanah, proses pembebasan hak, pemberian ganti rugi, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan dan pelaksanaan Kontrak Karya.
Di sisi lain, MDA sebelumnya menyatakan wilayah kegiatan berada dalam wilayah Kontrak Karya yang diperoleh berdasarkan kontrak dengan pemerintah.
Untuk bidang tanah yang diklaim masyarakat, perusahaan menyebut penyelesaiannya dilakukan melalui proses pembebasan hak dan ganti rugi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sulsel pada Juni 2026, MDA juga menyatakan menghormati proses hukum dan ketentuan yang berlaku.
Bawa Rekaman dan Data
Rahmat mengatakan pihak ahli waris telah menyiapkan sejumlah dokumen, rekaman, hasil pemeriksaan INAFIS, serta data sementara yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tambang MDA.
Seluruh materi tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk diperiksa dan diverifikasi.
“Rekaman tersebut akan kami serahkan kepada Pemerintah Pusat untuk dikaji, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Rahmat menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terhadap materi tersebut.
“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Kalau memang ada pejabat yang membekingi, biarkan negara yang memeriksa. Kalau tidak ada, negara juga harus menjelaskan kepada kami bahwa tidak ada intervensi,” ujarnya.
Pernyataan mengenai dugaan intervensi tersebut merupakan klaim dan pertanyaan dari pihak ahli waris. Kebenarannya masih memerlukan verifikasi dari lembaga yang berwenang.
Persoalkan Keterlibatan Kontraktor Asing
Ahli waris juga menyoroti keterlibatan Macmahon, perusahaan jasa pertambangan asal Australia, dalam proyek Awak Mas.
Informasi resmi Macmahon menyebut proyek Awak Mas merupakan proyek tambang terbuka dengan nilai kontrak sekitar A$463 juta dan masa pekerjaan tujuh tahun, dengan MDA sebagai klien.
Rahmat mempertanyakan keterlibatan perusahaan tersebut di tengah persoalan lahan yang menurut pihak ahli waris belum memperoleh penyelesaian.
“MDA mampu bekerja sama dengan perusahaan asing, sementara penyelesaian dengan kami sebagai ahli waris seolah-olah diabaikan. Kami merasa kecewa. Kami ini warga Luwu dan yang kami perjuangkan adalah hak atas tanah yang kami klaim,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan kontribusi kegiatan pertambangan terhadap negara, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta masyarakat sekitar.
Menurutnya, pemerintah perlu terbuka mengenai ruang lingkup pekerjaan kontraktor, tenaga kerja, manfaat ekonomi, dan mekanisme pengawasannya.
Pertanyakan Penghentian Perkara
Selain persoalan lahan dan Kontrak Karya, ahli waris juga berencana mempertanyakan penanganan perkara yang sebelumnya mereka laporkan ke Propam Mabes Polri.
Rahmat menyebut pihaknya akan meminta keterbukaan mengenai laporan terhadap 17 penyidik Mabes Polri yang menurut keterangannya pernah menangani perkara mereka.
“Kami akan meminta untuk membuka hasil laporan kami di Propam Mabes Polri terhadap 17 penyidik Mabes Polri yang menangani kasus kami dan di-SP3 tanpa tahu dasar pemberhentian kasus tersebut,” ujarnya.
Pihak ahli waris ingin mengetahui dasar dan proses penghentian perkara tersebut.
Namun, status laporan, jumlah pihak yang dilaporkan, maupun dasar penghentian perkara tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dari institusi yang berwenang.
Menunggu Pertemuan Oktober
Rahmat mengatakan pihaknya berharap pertemuan dengan Pemerintah Pusat menjadi ruang untuk membuka data dan mencari kejelasan atas persoalan yang telah berlangsung.
“Kami selaku ahli waris berharap dengan hadirnya negara bersama kami, maka PT Masmindo Dwi Area harusnya terbuka mengenai data Kontrak Karya 1998 dan kami juga membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.
Rencana pertemuan tersebut kini diarahkan berlangsung pada awal Oktober 2026 di Jakarta.
Pihak ahli waris berharap pemerintah dapat memeriksa dokumen yang mereka bawa dan memberikan penjelasan mengenai status lahan, Kontrak Karya 1998, penyelesaian hak masyarakat, serta berbagai laporan yang mereka sampaikan.
Polemik tambang emas di Latimojong selanjutnya akan bergantung pada dokumen, proses verifikasi, dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, koreksi, atau hak jawab akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





