GOWA, SULSEL — Polisi menindak aksi balap liar di Jalan Bendungan Karet, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (12/9/2026). Enam sepeda motor diamankan.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.40 Wita oleh personel. Polsek Barombong yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda H. Burhanuddin, S.H.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal, S.H., M.H., Nomor Sprin/69/IX/PAM.5.1/2026 tertanggal 11 September 2026.
Polisi bergerak setelah menerima keluhan warga terkait aktivitas balap liar yang dinilai mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Enam kendaraan yang diamankan masing-masing Honda Beat karburator biru hitam tanpa pelat nomor, Honda Beat Street hitam tanpa pelat, Honda PCX merah DD 3721 XAO, Yamaha Filano biru DD 6030 BG, Vespa hitam tanpa pelat, serta Yamaha Fino abu-abu silver tanpa pelat nomor.
Seluruh kendaraan sempat diamankan di Mapolsek Barombong sebelum dilimpahkan kepada Satlantas Polresta Gowa untuk penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Barombong AKP Muh. Rizal membenarkan penindakan tersebut.
Ia menegaskan, polisi merespons laporan masyarakat dengan melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
“Penindakan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kami mengingatkan para remaja agar tidak menggunakan jalan umum untuk balapan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Muh. Rizal.
Sementara itu, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA., mengajak orang tua dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama di lokasi yang rawan digunakan untuk balap liar.
“Kami mengajak masyarakat tidak membiarkan anak-anak terlibat balap liar. Jika menemukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan, segera sampaikan kepada kepolisian,” ujar Muh. Yusuf Usman.






