TAKALAR — Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah khususnya. Di kabupaten takalar kembali menjadi sorotan publik.
LSM LIN Kabupaten Takalar, meminta Bidang Propam Polda Sulsel turun langsung melakukan pemeriksaan terkait. Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas tambang tersebut.
Sekretaris LSM LIN Kabupaten Takalar. Alamsyah Rustam, menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah data. Dan informasi dari lapangan yang kemudian disampaikan kepada Propam Polda Sulsel.
Menurut Alamsyah, dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Polongbangkeng Selatan (Polsel), Galesong Selatan (Galsel), dan Polongbangkeng Utara (Polut).
Untuk wilayah Polsel, LSM LIN menyebut sejumlah nama berinisial R.D.L, D.L, dan M.D.Ny.
Sementara di wilayah Polut, terdapat sejumlah inisial yang disebut dalam hasil investigasi LSM LIN, yakni H.M.D.O, D.T, D.M, D.R, A.M, P.D.M, D.Nt, D.S, D.N, D.I, M.Kr.S, D.L, HR, dan H.Ny.
LSM LIN menduga sebagian aktivitas tersebut berkaitan dengan praktik pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.
Alamsyah meminta Propam Polda Sulsel tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Kalau Propam Polda Sulsel bisa secepatnya turun ke lokasi, itu yang kami harapkan. Kami meminta persoalan ini menjadi perhatian serius,” ujar Alamsyah.
Ia juga menyinggung dugaan adanya oknum institusi kepolisian yang disebut-sebut memperoleh keuntungan pribadi dari aktivitas tambang galian C di Takalar.
Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan pihak berwenang.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Minerba, termasuk Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Selain aspek perizinan pertambangan, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Dan dapat berpotensi dijerat dengan ketentuan peraturan. Perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, tergantung hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggarannya.
Alamsyah menegaskan pihaknya tidak akan berhenti menyampaikan temuan yang mereka peroleh dari lapangan. Jumat (07 Agustus 2026).
“Pers tidak bisa dibungkam, apalagi LSM. Kami sampaikan sesuai fakta di lapangan dan hasil investigasi kami,” tegasnya.
Transnusi.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak kepolisian, termasuk Propam Polda Sulsel. Serta pihak-pihak yang disebut, dalam laporan tersebut. Untuk mendapatkan penjelasan dan hak jawab.






