MAKASSAR — Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pria. Berinisial P.R. yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Penganiayaan, dan/atau pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial A.N. (21).
Penangkapan dilakukan di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi. Kabupaten Barru, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan. Laporan korban yang diterima pada 29 Juni 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan peristiwa yang terjadi pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Menurut hasil penyelidikan, terduga pelaku menjemput korban dari rumahnya setelah meminta izin kepada orang tua korban. Namun, korban kemudian dibawa ke sebuah hotel.
Di area lobi hotel, korban diduga mengalami penganiayaan yang sempat dilerai resepsionis. Setelah itu, korban diduga dipaksa masuk ke kamar hotel. Dan mengalami dugaan kekerasan seksual.
Polisi juga mengungkap, bahwa terduga pelaku diduga merekam peristiwa tersebut. Menggunakan telepon genggam milik korban. Rekaman itu kemudian diduga dikirimkan kepada orang tua korban.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban akhirnya melapor ke Polres Pelabuhan Makassar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan. Dan melacak keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya. Berhasil diamankan pada 28 Juli sekitar pukul 19.00 Wita tanpa perlawanan.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar. Untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu flashdisk berisi rekaman video. Satu unit telepon genggam merek Infinix. Serta pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Setiawan. Mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja cepat penyidik bersama Tim URC Resmob.
“Tim URC Resmob Satreskrim bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Setiawan,
Ia juga mengimbau masyarakat, agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan. Sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Atas dugaan perbuatannya, P.R. disangkakan melanggar. Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Polres pelabuhan makassar menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Objektif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.






