Jeneponto, SulSel — Seorang ibu rumah tangga berinisial JM mempertanyakan dasar hukum. Polres Jeneponto menangani laporan dugaan penipuan, dan penggelapan yang disebut terjadi di. Sarawak, Malaysia.
Menurut JM, seluruh rangkaian peristiwa berlangsung di luar negeri. Namun, laporan justru diterima dan kini diproses, di wilayah hukum Polres Jeneponto.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan yang dikemas. Dalam bentuk arisan menggunakan mata uang Ringgit Malaysia.
Terduga pelaku berinisial IR menawarkan keuntungan menggiurkan kepada para peserta. Setiap orang diminta menyetor 1.000 Ringgit dengan janji akan menerima kembali 2.000 Ringgit.
Namun setelah uang terkumpul. IR bersama seorang perempuan yang disebut sebagai, pimpinannya diduga meninggalkan lokasi. Tanpa memenuhi kewajiban kepada para peserta.
Sebelum kasus itu mencuat, IR mentransfer dana sebesar. Rp351,6 juta ke rekening ibunya, JM.
“Betul saya terima transferan itu. Alasannya dikatakan uang arisannya naik nilainya,” ujar JM.
Tak lama berselang, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban. Mulai berdatangan ke rumah JM, untuk meminta uang mereka dikembalikan.
JM mengaku tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Karena merasa uang itu memang milik para peserta, ia membagikannya kepada siapa saja yang dapat menunjukkan bukti telah mengikuti arisan.
Nominal yang dibayarkan pun bervariasi, mulai Rp10 juta. Rp12,5 juta, Rp15 juta, Rp20 juta, hingga Rp80 juta.
“Uangnya habis saya bagikan semuanya,” katanya.
Beberapa hari kemudian, JM mengaku dibuat bingung. Setelah menerima panggilan dari Polres Jeneponto.
Meski surat pemanggilan ditujukan kepada anaknya, IR, ia justru diminta datang membawa. KTP, kartu ATM, dan buku rekening, untuk dilakukan pemeriksaan riwayat transaksi.
“Kejadiannya jelas di Malaysia, kenapa diselidiki di sini? Saya juga tidak pernah bertemu pelapor. Saat saya minta bukti kerugiannya, yang ditunjukkan hanya bukti transfer, dari anak saya ke rekening saya,” tutur JM.
Pada Jumat (3/7/2026), JM memenuhi panggilan tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai dasar kewenangan penyidik menangani perkara yang terjadi di luar negeri.
Ia juga mengaku belum mendapat informasi mengenai nilai kerugian yang menjadi dasar laporan polisi tersebut.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Jeneponto, Ipda Aswar, membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, perkara itu masih berada pada tahap penyelidikan.
Saat dikonfirmasi mengenai, dasar hukum penerimaan laporan. Atas dugaan tindak pidana yang terjadi di Malaysia, Ipda Aswar belum memberikan penjelasan rinci.
Ia meminta media kembali melakukan konfirmasi pada hari Senin karena sedang berada di Makassar.






