Meski Ada Larangan Dari Kapolri, Dua Agen Penjual Petasan di Jalan Irian Makassar Masih Berjualan

Makassar, SulSel Di tengah larangan penjualan kembang api (petasan) di Indonesia, dua ageng penjual petasan di Jalan Irian Kota makassar Sulawesi Selatan terus beroperasi tanpa henti.

Meski kapolri sudah mengeluarkan instruksi larangan berjualan dan mengunakan petasan menjelang tahun baru, anggota penegak Hukum Polda Sulsel dan Polres Pelabuhan Makassar kesulitan menindak mereka.

Bacaan Lainnya

Fenomena ini memicu perdebatan tentang ketimpangan antara regulasi dan eksekusi di lapangan.

Penjualan petasan secara umum dilarang berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2017 tentang Ketenagakerjaan , serta Permenkes RI No. 33 Tahun 2018 yang mengatur bahan berbahaya. Pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar atau penjara 10 tahun (Pasal 18).

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR), Musa, menilai masih beroperasinya penjual petasan di Jalan Irian, Makassar, di tengah larangan nasional, menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami tidak ingin menyudutkan siapa pun, namun ketika aturan sudah jelas, publik tentu berhak mendapat penjelasan atas pelaksanaannya. Transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

SPKR mendorong aparat penegak hukum, baik di tingkat Polda Sulsel maupun Polres Pelabuhan Makassar, untuk terus mengedepankan profesionalisme serta membuka ruang komunikasi publik guna menghindari kesalahpahaman.

“Transparansi menjadi kunci, jika terdapat kendala yuridis atau teknis di lapangan, penyampaian secara terbuka justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Musa.

SPKR berharap, melalui pendekatan yang dialogis dan berlandaskan hukum, kebijakan larangan petasan dapat diterapkan secara konsisten, tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga saat ini, halan Irian tetap menjadi simbol ketegangan antara aturan dan kenyataan, apakah Polres pelabuhan Makassar Polda Sulsel, mampu menyentuh dua ageng itu? Waktu berbicara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *