Takalar, SulSel — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta periksa dan audit Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rekanan Proyek Paving block dilingkungan je’nemattallasa kelurahan pattallassang
Pasalnya, proyek jalan paving block yang tak bertuan itu diduga kuat dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan RAB. hal ini diduga kuat akibat lemahnya pengawasan dari Dinas terkait.
Dugaan pekerjaan asal jadi ini terlihat pada pemasangan paving block yang dikerjakan tanpa proses pemadatan pondasi lahan, padahal paving block tersebut berada dilokasi genangan air.
batu paving block langsung di pasang diatas lahan yang belum disirtu dan dipadatkan, padahal sebagian masih becek berlumpur.
Menanggapi proyek diduga sarat korupsi ini mendapat sorotan dari LPR. ,” Pemasangan paving block yang dilakukan tanpa proses pengerasan dan pemadatan lahan terkesan janggal dan dinilai asal jadi. Pasalnya, pengerjaan itu sama halnya mengabaikan standarisasi dan tidak berkualitas, apalagi dibangun diatas lahan yang lembek dan langsung di timpah dengan aggregat tampa dilakukan pemadatan lahan terlebih dahulu, sudah jelas tidak akan bertahan lama,” uangkap Ketua LPR IRWAN SENIN (10/11/2025).
Lanjut, apalagi pemasangan kanstaen yang dilakukan secara tidur tanpa ditanam dan hanya menempel di atas tanah dan diikat menggunakan semen cor dinilai kurang kuat.
Hal ini akibat minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tanpa memikirkan mutu kualitas bangunan yang tahan lama.
Ia meminta agar BPK juga memeriksa penggunaan anggaran di Dinas PUPR tersebut, “kita minta APH periksa dan audit penggunaan anggaran di Dinas PUPR kabupaten takalar itu karena diduga kuat berdasarkan temuan ini banyak lagi proyek dilingkungannya yang dikerjakan asal jadi, ” Tegasnya.






