Lemahnya Penindakan Hukum di Wilayah Polres Takalar Terkait Tambang Ilegal Galian C

Takalar Sulawesi Selatan Desa Sawakong kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar “Kebal Hukum”dimana tambang ilegal galian C menjadi masalah serius di beberapa daerah di Indonesia karena dampak negatifnya terhadap lingkungan, sosia dan ekonomi, khususnya di daerah dusun kasuarrang Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, dimana dengan adanya aktifitas tambang ilegal galian C jenis pasir sangatlah meresahkan masyarakat sekitar dimana jalanan yang bagus kini menjadi rusak akibat dampak negatif yang ditimbulkan namun pemerintah setempat malah mendukung sehinggah para pengusaha ilegal bebas melakukan aktifitasnya.

Pemerintah Kabupaten Takalar perlu melakukan penertiban terhadap galian C ilegal di Kecamatan Galesong Selatan Desa Sawakong .

Bacaan Lainnya

Penertiban ini wajib ditegakkan demi menindak keras kegiatan penambangan ilegal tersebut untuk dihentikan serta diberikan police line.

Polres Takalar perlu berkomitmen memberantas tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat Kerana aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba termasuk merugikan daerah Kabupaten Takalar karena tidak ada kontribusi pajak maka dari itu pemerintah kabupaten Takalar perlu melakukan penertiban.

27/06/2025., Abd Rahman Tompo salah satu masyarkat di situ menganggap dengan adanya aktifitas tambang di sawakong banyak oknum yang di duga terlibat di dalamnya sehinggah aktifitas tersebut susah di berhentikan,” ungkapnya.

Lanjut, jalanan kami rusak dan sisa pasir dijalan, rawan mengakibatkan kecelakaan terhadap pengendara, dan khususnya pihak Polsek Galesong harus turun langsung monitor kegiatan yang ada di wilayah hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *