Dinas Perhubungan dan Satpol PP Harus Turun Tertibkan atau Segel Kaktus Kafe

Kaktus Cafe di Kaballokang Pakkabba, Diduga Belum lengkap Izin Minta APH Dan Pemerintah Daerah Tutup Kaktus Cafe

Takalar, Sulawesi Selatan Abd Rahman Tompo, salah satu pengiat meminta agar Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Takalar harus mengambil tindakan di arti kan bahwa pihak Kaktus Kafe diduga kebal Hukum, dimana Kaktus Kafe tersebut sangat meresahkan dan merugikan. Selasa (17 Juni 2025).

Kaktus Cafe yang berlokasi di Desa Pakkabba, Kecamatan Galut, Kabupaten Takalar, sangat meresahkan penguna jalan masyarakat sekitar lokasi Cafe tersebut, Cafe tersebut diduga uang punya orang luar dari Kabupaten Takalar( Orang Asing).

Bacaan Lainnya

Abd rahman tompo, mengatakan cafe tersebut diduga melanggar tentang penyelenggara ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat sebagaimana yang tercantum, di aturan dan tidak mengantongi izin kelengkapan Cafe tersebut, dari hasil investigasi bahwa hanya NIB dan PBG yang ada dan masih banyak lagi kelengkapan berkas yang tidak di lengkapi.

17/06/2025., Kabid Perizinan PTSP Kabupaten Takalar saat di konfirmasi lewat WhatsApp nya , Membenarkan bahwa Kaktus Cafe yang ada di Galut itu memang hanya NIB dan PBG yang di miliki, kami sudah koordinasi sama Pak Camat Galesong Utara dan Dinas Perhubungan soal Andalin nya juga sehingga dekat-dekat ini kami akan langsung turun kelapangan soal Kaktus Kafe dan apa bilang kelengkapan berkasnya belum lengkap seharus nya Kaktus Kafe belum bisa di Operasikan ., ungkapkan nya .

Lanjut Abd Rahman Tompo, kaktus Cafe Galesong Utara sudah melanggar per izinan dimana pengurusan sertifikat sehat dan Lingkungan dan Andalin nya juga belum ada sehingga bisa di kenakan Denda Administratif dan saya meminta agar Pak Bupati Takalar bertindak sesuai aturan yang berlaku jangan tebang pilih ., ungkapan Abd Rahman Tompo.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *