Terbakar Api Cemburu, Mantan Suami Nekat Menyiram Air Keras Ke Mantan istrinya

Transnusi.com Makassar Seorang pria inisial SKL (35) tega menyiram air keras ke seorang wanita inisial RA (24) yang berprofesi sebagai ojek online, pada hari Senin 19 Februari 2024 di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)

Peristiwa tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Tallo AKP Ismail melalui Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saipul Basir bahwa pelaku yang diamankan adalah mantan suami dari korban

Bacaan Lainnya

“Dari keterangan hasil introgasi anggota setelah diamankan, SKL mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menyirami mantan istrinya dengan air keras setelah ditolak untuk rujuk kembali, Rabu (21/02/2024)

Terbakar Api Cemburu, Mantan Suami Nekat Menyiram Air Keras Ke Mantan istrinyaSeorang pria inisial SKL (35) tega menyiram air keras ke seorang wanita inisial RA (24) yang berprofesi sebagai ojek online, pada hari Senin 19 Februari 2024 di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)Peristiwa tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Tallo AKP Ismail melalui Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Saipul Basir bahwa pelaku yang diamankan adalah mantan suami dari korban“Dari keterangan hasil introgasi anggota setelah diamankan, SKL mengaku telah melakukan penganiayaan dengan cara menyirami mantan istrinya dengan air keras setelah ditolak untuk rujuk kembali” ujarnya melalui via pesan singkat whatsaap, Rabu (21/02/2024)Mantan Kanitres Makassar itu juga menjelaskan bahwa korban RA disiram air keras setelah kembali mencari nafkah“Korban ini bekerja sebagai ojek online, pada saat itu korban dari mencari penumpang, setibanya didepan rumah, pelaku secara langsung menyirami korban dengan air keras” ungkap Iptu SaipulSetelah melancarkan aksinya, pelaku berusaha kabur meninggalkan lokasi namun di halau oleh beberapa warga yang pada saat itu berada di lokasih"Setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur namun diamankan oleh warga sekitar, Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada wajah tubuh, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Tallo” ujar Kanitres Polsek TalloPelaku diamankan dari informasi korban bahwa SKL tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)"Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TK), tidak lama mendengar laporan korban petugas turut langsung mengamankan beberapa barang bukti (BB)," Ungkap Iptu SaipulAdapun barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Tallo, Botol bekas yang masih berisi air keras, Baju, Celana dan Tas ransel, yang digunakan pelaku untuk menyimpan botol yang berisi Air kerasWaktu dan tempat kejadian pada hari senin, Tanggal 19 Februari 2024 wita pukul 18.50 Wita, di Jalan Sinassara lorong 01, Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota MakassarMantan Kanitres Makassar juga menjelaskan bahwa korban RA disiram air keras setelah kembali mencari nafkah sebagai ojek Online 

“Korban ini bekerja sebagai ojek online, pada saat itu korban dari mencari penumpang, setibanya didepan rumah, pelaku secara langsung menyirami korban dengan air keras” ungkap Iptu Saipul

Setelah melancarkan aksinya, pelaku berusaha kabur meninggalkan lokasi namun di halau oleh beberapa warga yang pada saat itu berada di lokasih

“Setelah menyiram air keras ke wajah dan tubuh korban, pelaku berusaha kabur namun diamankan oleh warga sekitar, Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada wajah tubuh, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polsek Tallo” ujar Kanitres Polsek Tallo

Pelaku diamankan dari informasi korban bahwa SKL tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP)

“Pelaku diamankan tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TK), tidak lama mendengar laporan korban petugas turut langsung mengamankan beberapa barang bukti (BB),” Ungkap Iptu Saipul

Adapun barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Tallo, Botol bekas yang masih berisi air keras, Baju, Celana dan Tas ransel, yang digunakan pelaku untuk menyimpan botol yang berisi Air keras

Waktu dan tempat kejadian pada hari senin, Tanggal 19 Februari 2024 wita pukul 18.50 Wita, di Jalan Sinassara lorong 01, Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo kota Makassar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *