Gowa SulSel — Lembaga Pemberdayaan Rakyat (LPR) mendesak Inspektorat Kabupaten Gowa dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa penggunaan Dana Desa di Desa Salajo, Kecamatan Bontonompo Selatan.
Desakan itu disampaikan Ketua LPR, Wahyu. Ia meminta audit dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya sebatas pemeriksaan administrasi.
Menurutnya, seluruh dokumen desa harus dibuka dan diperiksa. Mulai dari Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dokumen anggaran. Laporan pertanggungjawaban hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Inspektorat dan APH wajib memastikan setiap rupiah dana desa. Digunakan sesuai aturan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Wahyu.
Ia menilai pemeriksaan penting dilakukan untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.
Wahyu mengungkapkan, sejumlah persoalan kerap muncul dalam pengelolaan dana desa. Di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai prioritas, pekerjaan fisik yang diduga diserahkan sepenuhnya kepada pihak ketiga, hingga proyek yang tidak tepat sasaran.
Tak hanya itu, dugaan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta hasil pengadaan yang tidak memberikan manfaat maksimal bagi warga juga perlu menjadi perhatian auditor.
“Jangan sampai dana desa habis di atas kertas. Sementara manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” ujarnya.
LPR menegaskan, bahwa dana desa merupakan uang negara yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, diminta menjalankan fungsi pengawasannya. Secara serius dan profesional.
“Kami menantang Inspektorat dan APH untuk memeriksa seluruh kegiatan Desa Salajo secara terbuka. Jika tidak ada masalah, buktikan. Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Wahyu.






