Takalar Darurat Miras: Perda Ada, Tapi Botol Masih Beredar APH Harus Bertindak

TAKALAR, SULSEL Aturan soal minuman keras sudah sangat jelas. Perda Nomor 02 Tahun 2004 menegaskan larangan total terhadap produksi, peredaran, hingga konsumsi miras. Tak tanggung-tanggung, aturan itu mencakup semua jenis: mulai dari tuak/ballo tradisional sampai minuman bermerk pabrikan.

Namun, realitas di lapangan seringkali lebih liar daripada teks hukum. Meskipun Perda melarang keras, masih saja muncul titik-titik penjualan miras. Fenomena ini ibarat api dalam sekam—dibiarkan sebentar saja, bisa merusak Generasi Bangsa dan Keamanan Sosial.

Bacaan Lainnya

Perda tersebut sebenarnya bukan main-main. Sanksinya cukup ekstrim: kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 5 juta bagi siapa saja yang nekat melanggar. Jika aparat mau serius, aturan ini bisa menjadi palu godam yang mematahkan bisnis haram tersebut.

20/08/2025. Salah satu Aktivis Dg Guling nama panggilan nya saat di temui di warkop Depan Polres Takalar, minta Bupati Takalar memberi perintah terhadap Satpol PP untuk segera menutup tempat hiburan yang menjual miras dll yang menyediakan LC yang bisa merusak metal para pemuda dan masyarakat setempat dimana lokasi tempat hiburan tersebut terletak di tempat yang sangat transparan di wilayah Polut dan Marbo,” ungkapnya.

Lanjut., Dan meminta Polres Takalar agar perintah kan anggotanya untuk menutup, panggil pemilik tempat hiburan tersebut dan apa bila terbukti maka harus di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku dan jangan tebang pilih., Ungkap dengan nada yang keras.

Tapi faktanya, beberapa tempat hiburan di Takalar justru terang-terangan melawan aturan. BUM Family Karaoke Lounge di jalur poros Takalar–Makassar dilaporkan menjual minuman keras sekaligus menyediakan LC untuk menemani pengunjung. Padahal, secara hukum, ini sama saja dengan menampar wajah Perda.

Tak kalah mengejutkan, Cafe Family Veron di Lengkese juga kabarnya menjual bir putih, bir hitam, plus layanan LC. Kalau ini benar, maka perda bukan lagi jadi “hukum yang hidup”, melainkan sekadar lembaran kertas yang tak bertaring. Masyarakat pun bisa kehilangan kepercayaan pada wibawa Pemerintah Daerah.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah Pengawasan dan Penegakan Hukum di Takalar sudah lumpuh? Atau ada pembiaran yang sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu?, Jika jawabannya iya, maka kondisi ini benar-benar darurat Moral dan Hukum.

Takalar tidak boleh membiarkan miras merajalela, sebab miras bukan sekadar botol berisi cairan, tapi racun sosial yang bisa menghancurkan keluarga, anak muda, bahkan masa depan Daerah. Perda sudah jelas, Hukum sudah tegas, tinggal keberanian Aparat dan kesadaran masyarakat yang harus dihidupkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *