Tak Kenal Hari Libur, Kepala Seksi Dinas Ketenaga Kerjaan Mediasi Bipartit Antar Pekerja dan Pemilik Perusahaan Sudah Damai dan Selesai

Transnusi.com Makassar — Perselisihan antar pihak pekerja yang di berhentikan secara sepihak oleh pemilik toko Mega Surya yang beralamat, di jalan Sunu diselesaikan dengan jalur mediasi Bipartit yang di mediatori oleh kepala seksi Andi Sunrah jaya S.sos

Perselisihan Hubungan industri
Tersebut, Diselesaikan dengan jalur mediasi Bipartit yang di mediatori oleh kepala seksi Andi sunrah jaya S.sos, dengan pihak pekerja atas nama Oktavianus Nenoliu bersama pemilik perusahaan Tjan Lien Hien yang mana di dampingi atau di advokasi oleh Sandi Tarra SH selakuh Ketua DPD LSM Akor,
Sabtu, 22 Januari 2022

Bacaan Lainnya

Adapun sesuai ketentuan Undang-undang No. 02 Tahun 2004 Pasal 7 antara pihak ke l dan ll telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Musyawarah sebagai berikut.

1. Bahwa kedua bela pihak sepakat mengakhiri hubungan kerjanya.

2. Bahwa pihak perusahaan memberikan uang konfesansi kepada pihak pekerja Sdr. Oktavianus Nenoliu sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) termasuk dengan pembayaran pertama di tanggal 17 Januari 2022.

3. bahwa pihak pekerja sepakat dan menerima uang konfesansi yang diberikan oleh pihak perusahaan Toko Mega Surya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang termasuk pembayaran pertama di yang tanggal 17 Januari 2022.

4. Bahwa persoalan selesai.

Demikian Perjanjian Bersama ini buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun juga. dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasari itikad baik serta tidak ada lagi tuntutan apapun dikemudian hari terkait permasalahan hubungan kerja dan ketenaga kerjaan.

 

 

Laporan : Jermi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *