TAKALAR, SULSEL — Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Popo dan Desa Mangindara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan.
LP-KPK Sulawesi Selatan, mendesak Polda Sulsel dan Polres Takalar segera turun tangan. Memeriksa aktivitas tambang yang disebut, masih beroperasi di wilayah tersebut.
Sorotan itu bukan hanya menyasar aktivitas penambangan.
LP-KPK juga meminta aparat mengusut dugaan adanya pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas galian C tersebut.
Saripuddin Dg Tarra dari LP-KPK Sulsel meminta Kapolda Sulsel memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Ia bahkan mendesak. Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Propam Polda Sulsel turun langsung ke lokasi.
“Kalau bisa Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Propam Polda Sulsel secepatnya ke lokasi,” kata Saripuddin saat ditemui di Warkop 26, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Saripuddin, pihaknya menemukan adanya aktivitas galian C yang masih berjalan di wilayah Kecamatan Galesong Selatan.
Ia menyebut salah satu nama yang berkaitan dengan lokasi tersebut, yakni Wawan Dg Sibali.
Saripuddin juga menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang disebut menjadi “beking” aktivitas tambang.
Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari. LP-KPK dan belum menjadi kesimpulan hukum.
“Kami duga dari dua lokasi yang sementara beroperasi di wilayah Galesong Selatan, inisial WS diduga kuat menjadi bekingnya. Kami sampaikan sesuai fakta di lapangan dan hasil investigasi kami,” ujarnya.
LP-KPK meminta polisi tidak berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang mengendalikan aktivitas tambang, Dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan juga diminta ditelusuri.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan. Penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pertambangan.
Aspek lingkungan juga dapat diperiksa apabila. Aktivitas tambang terbukti menyebabkan pencemaran, atau kerusakan lingkungan.
Saripuddin menegaskan LP-KPK, akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Pers tidak bisa dibungkam, apalagi LSM,” tegasnya.
Ia meminta aparat segera turun ke lokasi dan membuka secara terang siapa yang mengelola aktivitas tambang, bagaimana legalitasnya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari. Polres Takalar maupun Polda Sulsel, terkait tudingan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab. Dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.





