MAKASSAR SULSEL — Polda Sulawesi Selatan menetapkan Bupati Gowa, HT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka itu disampaikan Polda Sulsel dalam. Konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel. Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan PKKPR, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta sejumlah perizinan lainnya pada 2025 hingga 2026.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, penyidikan dilakukan tim Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polres Gowa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli.
Penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi. Masing-masing Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman HA, serta kediaman RP alias Oma.
Setelah serangkaian pemeriksaan, penggeledahan, dan gelar perkara, penyidik menetapkan HT sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian kegiatan penyidikan. Pemeriksaan saksi dan ahli, penggeledahan, serta gelar perkara,” kata Didik.
Empat Rangkaian Perkara
Penyidik mendalami empat rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU.
Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang oleh HT dari PT Royal Persada dan PT Renjana.
Kedua, terkait pembukaan gerai Indomaret.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang yang kemudian dikaitkan dengan pembayaran rumah pribadi dan pembelian satu unit Toyota Hiace.
Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.
Penyidik mendalami penerimaan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun 2025.
Dana tersebut juga diduga digunakan untuk pembelian rumah di kawasan Royal Spring.
Keempat, terkait sponsor kegiatan Beautiful Malino.
Untuk perkara ini, penyidik masih mendalami dugaan permintaan dana sponsor yang dilakukan HT.
Dua Rumah dan Toyota Hiace Disita
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront, Makassar, senilai sekitar Rp3,5 miliar beserta dokumennya.
Penyidik juga menyita satu unit Toyota Hiace senilai sekitar Rp682 juta.
Terhadap HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, HT juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
HT Dipanggil sebagai Tersangka
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan, penyidikan berlanjut setelah penetapan HT sebagai tersangka.
Penyidik telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Kortastipidkor.
Tak hanya itu, penyidik membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intervensi, menghalangi. Atau merintangi proses penyidikan,” ujar Jufri.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang mendatangi, atau memengaruhi saksi yang akan diperiksa.
Polda Sulsel menegaskan penyidikan masih berjalan. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. Dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.





