Sopir Material Tewas Dengan 12 Tikaman, Keluarga Korban Minta Polsek Tamalanrea Lebih Objektif

Makassar, SulSel Kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Malik Angga (30), warga Dusun bangkala kelurahan Bunsulu, Blok D Perumnas BTP kecamatan Tamalanrea, masih menjadi sorotan. Hasil visum dari pihak rumah sakit

Praktis Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili keluarga korban Drs.Budiman mengungkapkan bahwa korban mengalami 12 luka tusukan dan sobekan akibat benda tajam berupa badik.

Bacaan Lainnya

“Luka-luka tersebut terdapat di bagian punggung, wajah, dan dada korban,”ungkapnya.

Sopir Material Tewas Dengan 12 Tikaman, Keluarga Korban Minta Polsek Tamalanrea Lebih ObjektifPeristiwa tragis ini terjadi pada 3 November lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, saat korban dan pelaku sedang bekerja di lokasi pengerukan pasir.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berinisial R sempat berpamitan untuk buang air kecil. Namun, tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi kerja sambil membawa badik dan langsung menusuk korban dari arah belakang.

Korban sempat dilarikan ke RS Wahidin Sudirohusodo, namun nyawanya tak tertolong akibat luka parah yang dideritanya. Pelaku R, yang juga merupakan tetangga korban, menyerahkan diri ke Polsek Tamalanrea tak lama setelah kejadian.

Menurut keterangan warga sekitar, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah terlibat perselisihan. Namun, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat menikam korban karena menuduh korban mengintip dirinya saat berhubungan badan dengan istrinya. Polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah pelaku, namun tidak ditemukan adanya lubang atau celah di dinding yang memungkinkan korban melakukan hal tersebut.

Praktisi Hukum dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan sekaligus mewakili Keluarga, Drs. Budiman S, S.Pd, SH, mendesak pihak penyidik agar menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, mengingat ada dugaan unsur perencanaan dalam tindakan tersebut.

“Dari hasil visum dan keterangan saksi-saksi di lokasi, terlihat jelas bahwa penikaman dilakukan secara sadar dan terencana. Seharusnya penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 KUHP, bukan hanya 338–351,” ujar Budi.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satreskrim Polsek Tamalanrea, sementara pihak keluarga korban berharap, agar proses hukum berjalan objekti,f dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *