Takalar, Sulawesi Selatan — Sidang perdana kasus dugaan pemerkosaan dengan terdakwa Rusman Daeng Tawang digelar di Pengadilan Negeri Takalar Kasus ini menjerat Rusman dengan Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 dan 2 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. Senin (21 Oktober 2025).
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim tersebut menghadirkan sejumlah saksi, termasuk korban bernama Karmilawati. Dalam keterangannya, Karmilawati menjelaskan kronologi kejadian pada malam 31 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Ia mengaku bahwa pelaku yang mencoba melakukan pemerkosaan mengenakan celana pendek dan kaos lengan pendek.
Karmilawati juga mengungkapkan bahwa sebelum melakukan aksinya, pelaku mematikan lampu dan masuk ke tempat tidurnya. Namun, korban merasa curiga karena aroma tubuh pelaku berbeda dengan suaminya, sehingga ia melakukan perlawanan dan pelaku melarikan diri.
Kejutan terjadi ketika seorang saksi bernama Mister X memberikan kesaksian yang cukup emosional. Mister X mengaku bahwa ia adalah orang pertama yang datang ke lokasi kejadian dengan membawa parang. Hal ini terungkap setelah hakim mencecar pertanyaan kepada Mister X.
Sementara itu, saksi dari pihak terdakwa, Nuhung Dg Lurang, memberikan keterangan yang berbeda. Ia mengaku melihat Rusman Daeng Tawang menyimpan motor dan berjalan kaki menuju rumahnya. Nuhung juga menyebutkan bahwa Rusman sempat mengirim pesan singkat kepada istrinya pada pukul 21.53 WITA, dan ia siap memberikan bukti percakapan tersebut.
Rusman Daeng Tawang yang didampingi kuasa hukumnya, Widyarto SH MH, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dan akan membuktikan siapa pelaku sebenarnya di persidangan. Widyarto SH MH menambahkan bahwa kasus ini diduga telah direkayasa sejak awal dan kebenaran akan segera terungkap.






