Seklur Bontorannu Kec.Bangkala Dipolisikan, Ternyata ini Kasusnya

Transnusi.com  Jeneponto  MS yang merupakan Sekretaris Kelurahan Bontorannu Kec.Bangkala Kab.Jeneponto harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya yang bersangkutan dilaporkan oleh Ardi Kr Nai ke Pihak Polres Jeneponto karena dutuduh telah melakukan perusakan tempat penggaraman milik pelapor.

Adapun No Laporan polisinya adalah Nomor:LP/B/396/IX/2022/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Dalam keterangannya, korban mengaku jika akibat perusakan yang dilakukan oleh oknum MS tersebut, dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar, membuat penggaraman bahkan sampai ratusan juta rupiah di tambak yang saya sementara sewa, tapi yang bersangkutan merusaknya begitu saja” Ungkap H.Darni yang merupakan istri dari Ardi Kr Nai.

Lanjut diungkapkan korban, ” Seharusnya sebagai Aparatur Sipil Negara, dia harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah memberikan contoh yang buruk, apapun alasannya, seharusnya dia membicarakan terlebih dahulu dengan kami sebelum melakukannya, karena kami yang membiayai penggaraman tersebut”. Ungkapnya kesal.

“Kalaupun dia sudah beli itu tambak, itu cacat hukum, karena tambak tersebut masih dalam keadaan sengketa, kenapa dia sengaja beli, padahal waktu kami sewa itu tambak, uang yangvkami kirim dari jakarta itu melalui rekening MS sendiri, dan dia jugalah yang pernah memediasi bersama pak lurah beberapa waktu yang lalu saat kami sengketakan, dan sampai sekarang belum selesai ,kenapa dia sengaja beli, padahal sebagai ASN dia harus tahu aturan dan undang undang”. Ujar Korban lagi.

Menutup wawancara dengan awak media, H.Darni berharap pihak polres Jeneponto memproses oknum Seklur Bontorannu tersebut, ” Kami minta agar polres Jeneponto memproses yang bersangkutan, kalau memenuhi unsur pidananya maka dia harus di tangkap”. Tutup H.Darni.

 

Laporan : Haeruddin Dg. Tompo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *