Rumah Mewah di Kecamatan Galut, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Bersubsidi

Takalar, Sulawesi Selatan Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan, diduga adanya salahsatu rumah mewah di galut, desa pa’kabba Kabupaten Takalar, di batas wilayah antara Gowa/Takalar sulawesi selatan, kini rumah tersebut dijadikan tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar bersubsidi. Hal itu terlihat dari sebuah mobil tangki milik PT. Citra Jaya Makmur Sejahtera dan Truk yang berada di depan halaman rumah mewah, ber plat DD 8616 XQ berwarna biru putih terlihat mobil tangki nya berukuran besar.

Kondisi gudang atau rumah mewah, yang diduga penimbunan BBM ilegal jenis Solar di jaga dengan ketat dan tertutup rapat, nampak terlihat rumah mewah itu sangat tertutup sehingga tidak bisa di prediksi bahwa itu adalah salah satu gudang penimbun BBM Solar subsidi kini terpantau awak media.

Bacaan Lainnya

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi di beberapa SPBU di kabupaten Takalar tidak tahu dan tidak mengenal siapa pemilik rumah mewah tersebut. Kamis 15/ 05/2025.

Namun tidak berhenti sampai disitu, team awak media akan terus menggali Informasi ke wilayah lingkungan tersebut, perihal aktifitas yang ada di tempat gudang atau rumah mewah penimbunan BBM Solar ilegal, berdasarkan keterangan beberapa warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, memang benar kalau tempat tersebut adalah tempat penimbunan solar,” ungkap warga yang tidak mau disebut namanya

Berharap melalui pemberitaan ini, aparat penegak hukum dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gudang dan rumah mewah, karena telah meresahkan warga setempat.

Adapun pasal-pasal bagi yang melanggar hukum pidana ekonomi “Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000, 00 (tiga puluh miliar rupiah).

Abd Rahman SH. DT, “Kepada bapak Kapolres Takalar, kami mohon untuk segera menindaklanjuti penimbunan BBM ilegal jenis Solar dan titik-titik pengoplosan bahan bakar jenis minyak solar ilegal di Kabupaten Takalar salah satunya di kecamatan Galut,,. Ungkapnya.

Lanjut, kepada bapak Kapolres Takalar, ijin Komandan, bahwa Bapak Kapolsek Galut diduga tutup mata, adanya tempat Gudang atau Rumah mewah di jadikan tempat penimbunan BBM ilegal jenis solar subsidi, yang berada di wilayah Kecamatan Galesong Utara di desa Pa’kabba,” tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *