Polrestabes Makassar Ungkap 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Jenis Punisher

Transnusi.com Makassar Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto, S.ik, didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu serta kasus ekstasi jenis punisher, di Mapolrestabes Makassar, Rabu (08/06/2022).

Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan bahwa, Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus narkotika, yaitu narkotika jenis sabu dan kasus ekstasi jenis punisher

Bacaan Lainnya

Lanjut Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan dari akun Instagram HELL_BOY.id, dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial (RP), (FRY), (FRD), (NQ) dan (AND).

“Kelima pelaku yang berhasil diamankan di daerah Tamalanrea dan Pettarani. Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari pelaku yaitu sabu seberat 109,72 gram dan ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah,” ungkap Budi Susanto

Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung dalam keterangannya mengatakan, pengungkapan kasus ekstasi ini merupakan jaringan dari luar kota Makassar. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang dengan inisial (AL) dan (LH).

Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Cendrawasih, Kecamatan Mariso dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak serta 1 unit handphone yang digunakan untuk alat komunikasi,” jelasnya.

Lanjut Doli mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berusia produktif 18 tahun keatas dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Pasal yang diterapkan kepada pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

 

Laporan : Sadikin Rahmad

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *