Persatuan Serikat Buruh Makassar Melaporkan PT. Prapani Kepolda Sulsel

Persatuan Serikat Buruh Makassar Melaporkan PT. Prapani Kepolda Sulsel Karena Diduga Mejalahi Aturan UUD Ketenagakerjaan

Transnusi.com Makassar Diduga Pihak perusahaan mempunyai unsur tindak pidana,dimana pihak perusahaan telah melanggar UUD ketenagakerjaan, Makassar,22/02/2023.

Bacaan Lainnya

Pihak perusahaan di laporkan dengan adanya pelarangan serikat di suatu perusahaan,yaitu pelarangan berserikat (UNION BUSTING) dan tipu daya aturan kontrak kerja.

Ketua Puk CV SURYA PERKASA Andi agung, mengatakan bahwa dirinya telah di PHK secara sepihak oleh PT PRAPANI Tanpa ada surat SP 1 dan SP 2.

“Saya di PHK karena diketahui bahwa saya berserikat padahal saya sudah lama bekerja selama kurang lebih 5 Tahun,” Ucap Andi Agung.

Selain dari itu Andi Agung, juga mengakui bahwa dirinya pernah disodorkan kontrak kerja oleh perusahaan yang dimana kontrak tersebut sangat merugikan dirinya.

“Salah satu alasan saya di PHK dikarenakan tidak mau bertanda tangan kontrak, kenapa saya tidak mau bertanda tangan kontrak karena kontrak yang di sedorkan pihak perusahaan PT. PRAPANI kesaya oleh sudah jelas sangat menyalahi aturan UUD ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lanjut Andi Agung juga memaparkan salah satu Bunyi kontrak kerja disodorkan kepada saya yang berbunyi kontraknya adalah, jika pihak perusahaan mengeluarkan karyawannya maka karyawan tidak berhak menerimah pesangon maupun ganti rugi selama dia bekerja,” ungkap Agung

“Makanya kami di serikat tidak mau bertanda tangan kontrak kalau masih menyalahi aturan UUD Dinas Ketenagakerjaan di situlah kita saya tidak mau tandatangan pihak perusahaan dengan tegas langsung mengeluarkan surat PHK secara sepihak,” Tutup Andi Agung kepada awak media saat dikonfirmasi langsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *