Nur Erika, Jadi Korban Penipuan Rentenir Yang Tidak Bertanggung Jawab

Transnusi.com Makassar Salah satu warga Jalan Sabutung Paotere No.20 Keluruhan Gusung Kecamatan Ujung tanah Kota Makassar, melaporkan kasus Tindak Pidana penipuan dan pengelapan yang menimpah dirinya dimako Polsek Tallo (08), Sabtu (10/12/2022).

Nur Erika Seorang Ibu Rumah Tangga jadi korban penipuan dan penggelapan rentenir yang diketahui atas nama (RIA) warga Jalan Sinassara Kelurahan Kaluku Bodoa Kec Tallo.

Bacaan Lainnya

Foto Dokumentasi Surat Laporan Di Polsek Tallo Yang Diperlihatkan Oleh “Nur Erika” Korban Penipuan dan Pengelapan

Kejadian ini berawal pada saat korban ingin meminjam uang dengan mengadaikan satu Unit Motor Yamaha Fino dengan Nopol DD 5451 UC, Miliknya dengan nomor mesin E3RE 2622447 dan No.Rangka MH 3 SE 88DO KJ 194925, sebesar 3 Juta Rupiah dengan bunga % 150 Ribu persatu Jutanya, dengan total yang harus ditebus 3,450,000

“Menurut Erika sekaku korban, dirinya pada saat itu, kepepet butuh dana, Akhirnya saya gadaikan motorku kepada ibu rentenir (RIA) sejak bulan Mei, lalu tepat memasuki satu bulan, yakni bulan Juni kami ingin tebus, sekalian dengan bunganya,, Namun terduga pelaku (RIA), Berada di kota Surabaya,

Akhirnya bulan Juli baru tercapai kami tebus sebesar 3,450 000, namun setelah kami tebus kami minta motor. mana motorku ibu Ria, alasannya ada yang pakai dan sampai sekarang, sudah memasuki bulan Desember belum dikasih muncul juga, padahal sudah kami tebus

Setiap kami minta itu motor, termasuk uang tebusan yang kami berikan, selalu mengelak dan bersembunyi tidak mau ditemui dengan seribu macan alasan, kesannya tidak ada etika baiknya lagi

Terpaksa kami laporkan karna tidak bisa lagi kami kasih toleransi, dan saya harap pihak yang berwajib dari Polsek Tallo agar koperatif menanggapi laporan kami karna kami sangat dirugikan,” Ujar Nur Erika

 

Laporan : Nurhayati

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *