Transnusi.com Makassar — Hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis pelaku Berinisial HBS Dalam sidang agenda Vonis itu majelis hakim memutuskan terdakwa sudah bersalah dan terbukti melakukan tindakan penganiayaan Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 bulan penjara,Rabu (23/03/2022)
“mengadili satu terdakwa Berinisial HBS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan dalam rumah,” kata Hakim Ketua
lanjut jaksa penuntuk umum mengatakan, masing-masing pihak dari keluarga pelaku diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikapnya usai di vonis selama 3 bilan penjara, Kalau tidak ada pernyataan sikap selama tujuh hari, secara otomatis para pihak dianggap menerima putusan. Dan, bisa dieksekusi,” ungkap jaksa
Dalam putusannya, hakim juga menyebutkan tiga bulan hukuman penjara, HBS duduk didepan majelis hakim dan jaksa sambil menundukkan kepalanya dan menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulagi perbuatan,” ucapnya (H anwar)
Laporan : Sadikin Rahmat