Takalar, SulSel — Pekerjaan paving blok di Lingkungan Manyampa, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, dengan volume pekerjaan 92,7 meter dan bersumber dari anggaran DAU SG, kini menuai sorotan publik. Proyek tersebut dikabarkan melibatkan lurah Pallantikang yang baru menjabat, dengan dugaan kuat ikut berperan sebagai kontraktor.
Informasi ini mencuat setelah salah satu masyarakat yang ditemui di lapangan mengaku bahwa seluruh material dibeli oleh lurah Pallantikang. Ia juga menambahkan bahwa setiap hari Sabtu, pembayaran upah pekerja langsung diberikan oleh lurah, sehingga memperkuat dugaan adanya keterlibatan langsung dalam proyek fisik tersebut.
Lanjut Dugaan yang berkembang di masyarakat. Keterlibatan lurah dalam pengadaan material maupun pembayaran upah dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pelaksanaan proyek pemerintah.
Sebagai informasi, fungsi lurah dalam pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada prinsipnya hanya berfokus pada perencanaan, pelaksanaan perencanaan, serta pelaporan perkembangan pekerjaan kepada camat. Keterlibatan lebih jauh dalam bentuk pengadaan atau pengelolaan pekerjaan disebut berada di luar kewenangan lurah.
Selain itu kami meminta aparat penegak hukum (APH) agar memeriksa pekerjaan yang berada di lingkungan manyampa kelurahan pallantikang sehingga kami tidak menimbulkan kecurigaan dalam penegakan hukum di kabupaten takalar,