LSM PEMANTIK: Mutasi 138 Kepala Sekolah di Takalar Diduga Langgar Aturan Mendikdasmen

Takalar, SulSel — Kebijakan mutasi dan pengangkatan 138 Kepala Sekolah (Kepsek) yang dilakukan oleh Bupati Takalar, H. Firdaus Daeng Manye, menuai sorotan tajam. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PEMANTIK Kabupaten Takalar. Kamis (11/12/2025).

Rahman Suandi, menduga bahwa kebijakan tersebut melanggar Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, terutama terkait dengan persyaratan jabatan dan pengangkatan kepala sekolah dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rahman Suandi, menyoroti secara spesifik pengangkatan Kepsek, dari kalangan PPPK. Menurutnya, Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 menggariskan bahwa calon kepala sekolah dari PPPK harus memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun sejak diangkat sebagai PPPK. Persyaratan ini menimbulkan pertanyaan besar apakah PPPK yang diangkat menjadi Kepsek telah memenuhi batas minimal pengalaman tersebut. PEMANTIK mempertanyakan urgensi memaksakan PPPK menjadi kepala sekolah sementara masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan guru yang dinilai lebih layak dan memenuhi syarat.

Selain persoalan PPPK, LSM PEMANTIK juga mengkritik kebijakan mutasi yang dinilai tidak memperhatikan aspek domisili Kepala Sekolah. Mutasi yang tidak mempertimbangkan jarak tempuh ini, menurut Rahman Suandi, berpotensi mengganggu efektivitas kerja dan kinerja kepala sekolah. Sebagai contoh, ditemukan kasus di mana Kepala Sekolah yang berdomisili di Galesong Utara dimutasi ke Kecamatan Laikang, atau sebaliknya, dan yang domisili di Sanrobone dimutasi ke Polut. Kondisi ini dianggap tidak pro-efisiensi dan mengabaikan kesejahteraan serta waktu tempuh para pendidik.

Kekisruhan ini semakin diperparah dengan sikap Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi oleh awak media terkait adanya PPPK yang diangkat menjadi kepala sekolah. Alih-alih memberikan jawaban yang jelas, Plt. Kadis hanya menyarankan untuk “membaca Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025” untuk mengetahui apakah PPPK dapat menjadi kepala sekolah atau tidak. Sikap ini dinilai tidak responsif dan mengindikasikan ketidakpahaman mendalam terhadap tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dalam menerapkan aturan kementerian.

Ketua PEMANTIK, Rahman Suandi, menegaskan bahwa Plt. Kepala Dinas seharusnya memberikan jawaban yang lugas dan berlandaskan Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025, misalnya dengan menyatakan “boleh berdasarkan permendikdasmen no. 7 thn 2025,” jika memang aturan tersebut memperbolehkannya. Kegagalan Plt. Kadis dalam memberikan klarifikasi yang memadai ini dianggap sebagai bukti ketidakmampuan dalam memahami dan mengimplementasikan edaran kementerian terkait mutasi dan pengangkatan pejabat.

Oleh karena itu, LSM PEMANTIK mendesak Bupati Takalar untuk meninjau kembali keputusan mutasi dan pengangkatan 138 Kepala Sekolah ini, terutama yang melibatkan PPPK yang belum memenuhi syarat dan mutasi yang mengabaikan domisili. PEMANTIK juga mendesak evaluasi terhadap kinerja Plt. Kepala Dinas Pendidikan yang dinilai kurang profesional dan tidak memahami Tupoksi secara utuh dalam menjalankan kebijakan pendidikan di Kabupaten Takalar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *