Ketua Umum DPP LBH Lentera Merah Putih Makassar, Angkat Bicara

Transnusi.com Makassar Tidak selamanya sebuah rumah tangga berlangsung harmonis. Terkadang, ada masalah yang menerpa pasangan suami istri. Bahkan, masalah kecil pun jika terus dibiarkan dan tidak dipecahkan berdua malah berpotensi menjadi masalah besar yang tidak bisa lagi ditangani bersama.

Kuasa Hukum H. Zakaria yaitu Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH, selaku Ketua Umum DPP LBH Lentera Merah Putih Makassar angkat bicara terkait berita yang beredar dibeberapa media.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Kata Dr. Makkah, Kliennya hanya menikah siri tidak menikah resmi dan tidak mempunyai buku nikah.

“Klien kami menikah siri tidak menikah resmi dan tidak mempunyai buku nikah,” ungkap Dr. Makkah saat dikonfirmasi, Jum’at 9 September 2022. Di Warkop Malomo jalan Rappocini Raya, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Dr. Makkah juga menambahkan bahwa Klien kami menikah karena Hj. Nurhaya (istri H. Zakaria) pergi meninggalkan rumah sejak Juni 2019, dia tempramental, sombong karena merasa orang berada.

Awal mula Hj Nurhaya mengetahui bahwa H. Zakaria melakukan pernikahan melalui sumber telepon seluler rekan rekan H. Zakaria.

Alasan H. Zakaria menikah karena istrinya tidak pernah memberikan kabar lagi sejak kepergiannya dari rumah.” Ujar Dr. Makkah

Dr. Makkah juga menjelaskan, jika seorang istri kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang- barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.

“Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa,” papar Dr. Makkah

Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.” Ujar Dr. Makkah.

Sementara dikonfirmasi Hadi Soetrisno S.H. selaku kuasa hukum Hj. Nurhaya mengatakan bahwa Hj. Nurhaya memiliki surat akta nikah yang di terbitkan KUA Tomoni Kabupaten Luwu Timur atas nama yang mengeluarkan Drs. Sutawar pada 16 Januari 2013
Dengan nomor akta/XII/I/2013 dengan Mahar tanah sebidang tanah seluas 100 m2.

Terkait laporan Hj. Nurhaya di Polisi sebelumnya sudah ada upaya mediasi namun tidak tercapai kesepakatan.

Olehnya itu, Hadi Sutrisno mengatakan bahwa yang membuat Kliennya tersinggung dengan adanya pernyataan perkawinannya formalitas, apakah itu dilindungi UU atau tidak.

Untuk proses hukumnya kita serahkan pihak kepolisian untuk menyelesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Hadi Sutrisno Kuasa Hukum Hj. Nurhaya saat dikonfirmasi Via telepon WhatsApp, Sabtu 10 September 2022.

 

 

Laporan : JDT/Sair 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *