Kepsek SMPN 39 Bulukumba Mengaku Salah, Dugaan Intervensi Swakelola Jadi Sorotan

Bulukumba SulSel Kepsek SMP Negeri 39 bulukumba, Syahrul, S.Pd., akhirnya mengakui adanya kekeliruan dalam pelaksanaan swakelola pembangunan fisik di sekolah yang dipimpinnya.

Pengakuan itu disampaikan saat menerima kedatangan seorang tokoh masyarakat di SMPN 39 Palampang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Menurut sumber di lokasi, Syahrul mengakui dirinya berada dalam posisi dilematis karena adanya dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek swakelola.

Akibat kondisi tersebut, tukang lokal dan buruh lokal tidak dilibatkan dalam pekerjaan pembangunan sekolah.

Kepsek SMPN 39 Bulukumba Mengaku Salah, Dugaan Intervensi Swakelola Jadi SorotanTokoh masyarakat yang hadir mempertanyakan secara langsung alasan tenaga kerja lokal tidak diberdayakan. Padahal, warga sekitar memiliki keahlian dan siap bekerja membangun sekolah di kampungnya sendiri.

Prinsip swakelola sejatinya mengutamakan pemberdayaan masyarakat sekitar. Tukang lokal dan buruh lokal seharusnya menjadi prioritas agar manfaat pembangunan ikut dirasakan warga.

Persoalan ini langsung menjadi sorotan publik di Bulukumba. Banyak warga menilai pelaksanaan swakelola di SMPN 39 bertentangan dengan tujuan utama program pemerintah yang mengedepankan partisipasi masyarakat.

Dampaknya juga dirasakan masyarakat Palampang. Sejumlah tukang bangunan mengaku kehilangan kesempatan memperoleh pekerjaan meski memiliki kemampuan dan pengalaman.

Menanggapi desakan warga, Kepala SMPN 39 Bulukumba menyatakan akan menggelar pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak keamanan sekolah guna membahas persoalan tersebut.

Warga juga mendesak agar pihak yang diduga melakukan intervensi segera diungkap. Mereka meminta Inspektorat dan dinas terkait turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan swakelola di SMPN 39 Bulukumba.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, pelaksanaan swakelola di lingkungan sekolah mengutamakan penggunaan tenaga kerja dan sumber daya lokal. Penyimpangan dari ketentuan tersebut dapat menjadi objek evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepsek SMPN 39 Bulukumba, Syahrul, S.Pd., belum memberikan keterangan resmi secara tertulis mengenai teknis pelaksanaan swakelola maupun langkah perbaikan yang akan dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *