Gas LPG Tak Diantar 4 Bulan, Pangkalan Takalar Keluhkan Agen

TAKALAR, SULSEL — Pasokan gas elpiji 3 kilogram ke Pangkalan Arrahman di Jalan Terong, Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kabupaten Takalar. Senin (11 Oktober 2026).

Disebut terhenti selama hampir empat bulan. Pemilik pangkalan, Syamsuddin Nyampo, mengaku hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai kelanjutan usahanya.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut distribusi gas bersubsidi. Syamsuddin juga mempersoalkan dana awal sebesar Rp23 juta yang menurut pengakuannya telah disetorkan saat membuka pangkalan, serta permintaan agar usahanya dialihkan kepada pihak lain.

Di sisi lain, pemilik agen PTDwi Maju Energi, Dwi Pratiwi, membantah mengetahui maupun menerima setoran tersebut. Ia menyebut penghentian pasokan berkaitan dengan persoalan keterlambatan pembayaran yang berulang.

Perbedaan keterangan kedua pihak ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Terlambat Bayar Sepekan, Pasokan Berhenti

Syamsuddin mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya terlambat melakukan pembayaran sekitar satu minggu. Atas keterlambatan itu, ia mengaku menerima surat peringatan dari pihak agen.

Namun, menurut Syamsuddin, setelah kewajibannya dilunasi, pasokan gas ke pangkalannya tetap tidak berjalan kembali.

“Sudah empat bulan tidak pernah diantarkan gas dan tidak pernah ada pemberitahuan pasti apakah mau diputuskan atau bagaimana,” ungkap Syamsuddin, Minggu (11/10/2026).

Ia mengaku telah menjalankan usaha pangkalan tersebut selama sekitar dua tahun. Kini, aktivitas usahanya terhambat karena pasokan yang selama ini menjadi penopang operasional tidak lagi diterima.

Syamsuddin mempertanyakan status pangkalannya, termasuk apakah kerja sama distribusi masih berlaku atau telah dihentikan secara permanen.

Klaim Setoran Awal Rp23 Juta Dipersoalkan

Selain persoalan pasokan, Syamsuddin mengungkapkan bahwa dirinya mengeluarkan dana sebesar Rp23 juta ketika pertama kali membuka pangkalan.

Menurut keterangannya, dana tersebut mencakup biaya administrasi, pengurusan izin pangkalan, serta pengadaan 50 tabung gas 3 kilogram dan tiga tabung berwarna pink berkapasitas 5,5 kilogram.

Ia mengaku memiliki kuitansi sebagai bukti pembayaran.

Terhentinya pasokan selama berbulan-bulan membuat Syamsuddin mempertanyakan kelanjutan usaha yang telah dibangunnya, termasuk kejelasan mengenai dana yang menurut pengakuannya telah dikeluarkan pada awal kerja sama.

Meski demikian, rincian pembayaran, penerima dana, serta peruntukannya masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak terkait.

Mengaku Diminta Menjual Pangkalan

Syamsuddin juga mengungkapkan adanya komunikasi dengan seorang admin agen bernama Ibrahim. Menurut pengakuannya, ia diminta melakukan take over atau mengalihkan pangkalannya kepada pihak lain.

Ia mengaku menolak permintaan tersebut karena masih ingin mempertahankan usahanya.

Syamsuddin kemudian menyebut dirinya menerima pernyataan yang dianggap sebagai ancaman terkait kelanjutan pangkalannya.

“Saya diancam, kalau saya tidak mau menjual pangkalan saya, maka pangkalan ini katanya akan mati dengan sendirinya,” tuturnya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Syamsuddin. Hingga berita ini disusun, konteks lengkap komunikasi tersebut, termasuk keterangan Ibrahim dan bukti percakapan yang dapat mengonfirmasi klaim itu, belum tersedia dalam bahan pemberitaan.

Karena itu, dugaan adanya tekanan untuk mengalihkan kepemilikan pangkalan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Pemilik Agen Membantah Setoran Rp23 Juta

Dikonfirmasi secara terpisah melalui sambungan telepon, pemilik PT Dwi Maju Energi, Dwi Pratiwi, membantah mengetahui adanya setoran Rp23 juta sebagaimana disampaikan Syamsuddin.

“Saya sama sekali tidak tahu itu dana Rp23 juta disetor ke mana, karena saya sama sekali tidak terima dana itu,” tegas Dwi Pratiwi.

Ia juga mempertanyakan keterlibatan media dalam persoalan tersebut dan meminta agar alasan penghentian pasokan dikonfirmasi kepada pemilik pangkalan.

“Ini masalah pribadi saya dengan pangkalan saya. Apa urusannya dengan wartawan? Tanyakan ke pemilik pangkalan apa kesalahannya sehingga tidak diberikan lagi tabung,” ujarnya.

Dwi Pratiwi menjelaskan, menurut versinya, Syamsuddin telah dua kali menerima surat peringatan karena kerap terlambat melakukan pembayaran. Ia bahkan mengaku pernah membantu melunasi tunggakan pembayaran pangkalan tersebut.

Terkait informasi mengenai jatah 200 tabung per bulan, Dwi Pratiwi membantah angka tersebut. Ia menyatakan alokasi yang diterima pangkalan itu hanya sebanyak 50 tabung per bulan.

Perlu Kejelasan Status Pangkalan dan Distribusi LPG

Perbedaan keterangan antara Syamsuddin dan Dwi Pratiwi membuat persoalan ini belum menemukan titik terang.

Syamsuddin mempersoalkan terhentinya pasokan, dana awal yang diklaim telah dibayarkan, serta komunikasi mengenai pengalihan pangkalan. Sementara itu, pihak agen menyebut keterlambatan pembayaran sebagai persoalan utama dan membantah menerima dana Rp23 juta tersebut.

Sejumlah hal masih perlu diperjelas, mulai dari status kerja sama distribusi, dasar penghentian pasokan, bukti pembayaran, hingga mekanisme pengalihan kepemilikan pangkalan.

Klarifikasi dari pihak terkait, termasuk dokumen kerja sama dan catatan distribusi, diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh.

Mengingat elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, persoalan distribusi di tingkat pangkalan juga perlu mendapat perhatian sesuai kewenangan instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *