Gowa SulSel — Dugaan pelanggaran bangunan di atas saluran irigasi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Gowa.
Rumah makan bakso raksasa. Mas Adi di kelurahan tamallayang kecamatan Bontonompo. Disebut membangun area parkir dan tempat usaha di atas. Irigasi sekunder Sungai Je’nelata.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai meresahkan. Warga karena berada di area sempadan, irigasi dan dekat badan jalan.
Aktivis Bontonompo, Syarifuddin Tarra menilai penggunaan area tersebut, diduga melanggar aturan. Tata ruang dan pemanfaatan sempadan irigasi.
Menurutnya, regulasi terkait garis sempadan jaringan. Irigasi telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2015.
Ia mempertanyakan apakah pembangunan bangunan dan aktivitas parkir di lokasi tersebut telah mengantongi izin resmi.
Syarifuddin juga meminta transparansi terkait pengelolaan. Pendapatan parkir yang dilakukan di area usaha tersebut.
Ia mendesak Satpol PP Gowa, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait segera turun melakukan pengecekan lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran, ia meminta pemerintah memberi. Sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola. Bakso Raksasa Mas Adi, maupun Instansi mengenai dugaan tersebut.






