Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Oknum Notaris Dimakassar Dipolisikan

Transnusi.com Makassar Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/V/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 13 Mei 2024, dimana Pelapor Siti Rabaniah HB Ahli Waris dari Almarhum Bohari Dg. Pasau, didampingi Pengacaranya mendatangi Polda Sulsel untuk membuat laporan polisi secara resmi.

Dalam Laporan Polisi tersebut. Terlapornya adalah salah satu Oknum Notaris yang berdomisili di Kota Makassar.

Bacaan Lainnya

Pelapor menerangkan, dirinya menduga telah ditipu sejumlah uang kurang lebih sebanyak Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan telah menjadi korban Penggelapan sebuah sertifikat Tanah Hak Milik atas nama orang tuanya seluas 56,320 M2 yang terletak di jalan kesadaran IV Kel. Panaikang Kec. Panakukang Kota Makassar.

Awal mulanya kejadian, Korban dimintai oleh oknum Notaris tersebut, berupa uang sebanyak kurang lebih Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dibayarkan secara bertahap, dan akan dibantu melakukan biaya antara lain perubahan nama disertifikat, biaya surat pernyataan bahwa sertifikat tidak dalam jaminan, biaya pajak yang tertunggak dan lain lain.

Selang bejalannya waktu Pelapor meminta tanda bukti jaminan bahwa sudah dalam pengurusan namun sampai saat ini Terlapor tidak dapat menunjukkan apapun sebagai bukti pertanggungjawaban dalam hal pengurusan yang dimaksud.

Namun sudah 2 (dua) tahun lebih Pelapor meminta agar sertifikat tanah hak milik tersebut untuk dikembalikan namun Terlapor selalu beralasan masih dalam proses.

Sitti rabaniah sudah sempat memberikan surat peringatan atau somasi kepada Terlapor namun Terlapor mengindahkan maka dari itu Pelapor menempuh upaya hukum.

Jumadi Mansyur ” Kuasa hukum Siti Rabaniah membenarkan iya” betul, saya sendiri yang mendampingi Pelapor di Polda Sulsel, kami juga sudah menyerahkan bukti bukti petunjuk guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, semoga secepatnya dari pihak kepolisian dapat mengungkap perkara ini tutup nya,” ungkapnya

 

Sumber : Jumadi Mansyur SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *