Diduga Bangun Tanpa PBG, Gerai Ritel Modern di Parepare Disorot SPKR Sulsel: Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Parepare SulSel Serikat Pejuang Keadilan Rakyat (SPKR) Sulawesi Selatan menyoroti persoalan pembangunan gerai ritel modern yang diduga belum mengantongi kelengkapan administrasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), sebagaimana tertuang dalam surat teguran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare.

Berdasarkan surat teguran tersebut, pembangunan yang dimaksud berlokasi di Jl. Bau Massepe (sebelah Utara SMKN 1 Parepare), Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu disebutkan pembangunan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, karena aktivitas pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB).

Ketua SPKR Sulsel, Musa, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Parepare tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan, apalagi jika berkaitan dengan pembangunan usaha besar yang menyangkut kepentingan tata ruang, perizinan, serta keberlangsungan usaha masyarakat lokal

“Jika benar pembangunan tersebut berjalan tanpa kelengkapan administrasi dan bertentangan dengan aturan sebagaimana Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2022, maka harus ada tindakan tegas. Namun lebih dari itu, jika ditemukan adanya oknum dinas yang terlibat, melakukan pembiaran, atau bermain dalam proses pembangunan tersebut, maka Wali Kota Parepare wajib memberikan sanksi administrasi tegas dan melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait,” tegas Musa.

SPKR Sulsel menilai penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar pihak pengusaha, tetapi juga harus menyentuh aparat atau pihak internal pemerintah apabila terbukti lalai atau turut memberi ruang terhadap pelanggaran administrasi.

Selain itu, SPKR Sulsel juga mendorong adanya evaluasi kebijakan terhadap ekspansi ritel modern di Parepare agar tetap berpihak pada pelaku usaha daerah.

“Kami mendorong agar sistem usaha ritel modern seperti ini lebih diarahkan melalui pola waralaba (franchise) yang memberi ruang partisipasi kepada pengusaha lokal. Jika memungkinkan, pemerintah harus mendorong skema franchise atau pengalihan pengelolaan kepada pengusaha lokal Parepare yang memiliki kapasitas dan bersedia menjalankan usaha tersebut, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga memberi manfaat nyata kepada masyarakat lokal,” lanjut Musa.

SPKR Sulsel juga mendesak Pemerintah Kota Parepare, Satpol PP, Dinas PMPTSP, serta OPD terkait agar melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh bangunan usaha modern yang diduga belum memenuhi aspek administrasi, tata ruang, maupun legalitas pembangunan.

“Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kepentingan masyarakat dan pengusaha lokal Parepare harus menjadi prioritas,” tutup Musa.

Sampai berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *