Makassar SulSel — Menjaga lingkungan yang aman dan terstruktur di sekitar sekolah merupakan landasan administrasi publik di kecamatan tallo kota makassar.
Kekhawatiran meningkat, atas kurangnya tindakan dari camat tallo dan Satpol PP (Penegakan Hukum Administrasi), terkait area PK5 (Unit Pemberdayaan Masyarakat) yang tidak terorganisir di depan SD Beroangin.
Orang tua, guru, dan pejabat setempat menuntut intervensi segera dari Walikota Makassar.
Selama bertahun tahun SD Beroangin menghadapi kekacauan akibat pengelolaan area PK5 yang buruk, di mana pedagang kaki lima yang tidak teratur dan kemacetan lalu lintas membahayakan siswa.
“Setiap pagi, orang tua mendorong anak-anak mereka menyeberangi jalan yang padat. Kami khawatir kecelakaan tidak dapat dihindari,” kata salah satu orang tua siswa enggang disebut namanya.
Senada hal itu, “Lingkungan sekolah kami seharusnya menjadi tempat yang kondusif untuk belajar. Namun, gangguan dan keramaian pasar di pagi hari sangat mengganggu konsentrasi siswa,” ujar Fatimah S,Pd kepala Sekolah SD Beroanging, dengan nada prihatin, Senin, 06 Oktober 2025.
Ia juga mengatakan tidak pernah memberikan izin keparah pedagang untuk berjualan, karena mengganggu kenyamanan parah siswa, siswi yang hendak pulang sekolah,”jelasnya.
“Kami sebagai kepala sekolah SDN Beroangin, meminta PD Pasar, dan Pemerintah setempat baik lurah maupun camat, dan dinas perhubungan kota makassar, agar kiranya parah pedagan diberikan tempat jualan di pasar, dan tidak lagi berjualan di depan sekolah.” Harapnya.
Lebih lanjut ditempat yang terpisah, camat Tallo Ramli Lallo saat dikonfirmasi terkait penataan PK5 melalui chat WhatsApp mengatakan, Nanti kami akan turung kelokasi bersama tim.”ungkapnya.
Warga berpendapat bahwa penundaan tidak hanya membahayakan keselamatan anak-anak tetapi juga reputasi kota. “Jika para pejabat tidak dapat melindungi sekolah, apa yang dapat mereka lakukan?” tanya seorang guru di SD Beroangin.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban dan Ketenteraman, sebagai dasar hukum dalam menata aktivitas masyarakat di ruang publik.
Pada Pasal 23 poin A, disebutkan bahwa setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di atas jalan, badan jalan, trotoar, maupun taman yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kasus ini menggarisbawahi perlunya tata kelola yang transparan. Dengan menangani masalah PK5 di SDN Beroangin, Walikota Makassar dapat menetapkan kepemimpinan proaktif dan kesejahteraan masyarakat. Kota ini tidak boleh membiarkan birokrasi menjadi penghalang bagi keselamatan.
Sebagai warga negara, kami mendesak tindakan segera dilakukan. Gerbang sekolah seharusnya mengarah pada pengetahuan bukan bahaya.
Hingga berapa kali berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas dari pihak terkait terhadap. Parah PK5 (pedagang kaki lima) di area SD Beroangin.