Bebas Mengisi Jerigen, Oknum Pengawas SPBU Ancam LSM & Wartawan “Di Polisikan”

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Diminta tutup SPBU 74.921.06 Bontonompo, Aparat Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Gowa, Sulawesi Selatan Puluhan elemen wartawan Dan Lsm Gowa/ Takalar menggelar rapat koordinasi di salah satu Warkop Di Kabupaten Gowa (23/10/2025).

Dalam pembahasan ada dugaan menghalang-halangi wartawan dan LSM yang sedang bertugas, Syarifuddin Tarra akan mendesak ( APH ) menggunakan Undang-Undang Pers dalam menuntaskan kasus Intimidasi, pengancaman terhadap tiem wartawan” yang sedang tugas pada saat istirahat di SPBU 74.921.06 Bontonompo menemukan pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen ini hari.

Bacaan Lainnya

Bebas Mengisi Jerigen, Oknum Pengawas SPBU Ancam LSM & Wartawan "Di Polisikan"“Saya dari LSM LP KPK Syarifuddin Tarra mengisi di Pertamina SPBU 74.921.06 Bontonompo jam 11 tadi siang tiba-tiba ada mobil kuliat Mengisi jerigen terus saya datangi bertanya tiba-tiba salah seorang pengawas SPBU Bontonompo atas nama Iwan Dg Taran langsung marah-marah terus dia kata erokko sibaji dengan nada yang keras kepada saya.

Lanjut., Syarifuddin tarra Lsm LP KPK Sulsel dan selaku media menyampaikan ke elemen” bahwasanya penghalangan dan pengancaman terhadap kinerja wartawan dan LSM merupakan tindak pidana yang bisa di kenai pasal UU Pers No.40 Tahun 1999,” berbunyi siapa yang menghalang” halangi kinerja seorang wartawan, Pidana maksimal 2 tahun atau denda paling banyak 500jt , apalagi ditambah adanya indikasi intimidasi , pengancaman serta pengerahan masa bisa dikenakan pasal berlapis, “ujarnya.

Menambahkan, “Karena korban tengah menjalankan tugas jurnalistik, yang harus digunakan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus, seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya sudah semestinya dilindungi undang-undang, “jelasnya.

Syarifuddin Tarra ( Wartawan LP KPK ) yang merupakan korban atas kejadian tersebut menjelaskan ” kronologinya,” Dimana saat itu saya sedang antri mengisi BBM di salah satu SPBU 74.921.06 Bontonompo yang berada di wilayah Kabupaten Gowa, Kecamatan Bontonompo mendapati adanya pengisian jerigen berjenis BBM bersubsidi dengan pengisian jerigen yang sementara’ di isi oleh pengawas SPBU Bontonompo nampak dua buah Jerigen yang berjejer .

Kami sebagai control sosial menaruh kecurigaan bahwa SPBU Bontonompo tersebut sudah lama berlangganan dengan Mafia BBM bersubsidi,” kata Dg Tarra.

Kemudian Syarifuddin Tarra, kini sudah ada di Polsek Bontonompo dalam guna di ambil keterangan nya dalam insiden di SPBU Bontonompo untuk melaporkan Oknum Pengawas SPBU Bontonompo terkait Pengancaman dan bebasnya Oknum pengambil atau pengisian BBM Bersubsidi agar tindakan oknum Pengawas SPBU tidak terulang lagi terhadap teman-teman Media dan LSM,” ungkapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *