Galian C Ilegal Marak di 4 Desa di Takalar, SPMP Desak Kapolda Bertindak! 

TAKALAR, SULSEL — Aktivitas penambangan galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Di empat desa di kecamatan galesong selatan. Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Rabu (04 November 2026).

Menjadi sorotan Serikat Pemuda Pelajar Mahasiswa Peduli Masyarakat (SPMP).

Ketua SPMP, Rais, menyoroti aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di Desa Mangindara. Desa Popo dan Desa Kalukubodo. Dan desa Sawakung

SPMP mendesak aparat kepolisian segera turun tangan, melakukan pemeriksaan serta menghentikan aktivitas penambangan. Apabila terbukti tidak mengantongi izin resmi.

Dalam keterangannya, Rais menyebut tiga nama yang diduga terkait dengan pengelolaan aktivitas tambang di masing-masing desa, yakni Dg Pudding di Desa Mangindara, Dg Sewang di Desa Popo, dan Dg Nombong di Desa Kalukubodo.

Namun, keterlibatan nama-nama tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan.

Rais secara khusus meminta Polsek Galesong Kota dan Polres Takalar tidak mengabaikan laporan maupun informasi mengenai dugaan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.

“Jika benar aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin, aparat harus segera menghentikannya dan memproses pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” tegas Rais.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan penambangan mineral dan batuan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Ketentuan tersebut diatur dalam. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang. Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara. Paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

SPMP menilai, penegakan hukum diperlukan bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap perizinan. Tetapi juga untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan, dan kerugian masyarakat akibat aktivitas. Pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Rais bahkan menyampaikan peringatan keras kepada jajaran kepolisian di Takalar.

Ia meminta Kapolda Sulawesi Selatan, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Apabila aparat di tingkat Polsek maupun Polres tidak menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal itu.

“Jika tidak ada tindak lanjut terhadap dugaan aktivitas tambang di tiga desa tersebut. Kami meminta Kapolda Sulsel mengevaluasi jajaran terkait. Termasuk Kapolsek dan Kapolres Takalar,” ungkapnya.

SPMP menegaskan, akan terus mengawal persoalan tersebut. Dan mendesak adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *