MAKASSAR, SULSEL — Penahanan Ibrahim alias Ibra (19), buruh harian lepas yang disangkakan terlibat perkara pencurian dengan kekerasan, menuai protes dari pihak keluarga.
Keluarga mempertanyakan langkah penyidik Polsek Panakkukang yang disebut menerbitkan surat penahanan sebelum tenggat 20 hari untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) berakhir.
Mereka juga mengeluhkan sulitnya membuka komunikasi dengan pihak korban untuk menjajaki penyelesaian secara kekeluargaan.
Persoalan ini kini menjadi sorotan keluarga yang meminta proses hukum terhadap Ibrahim dijalankan secara transparan dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka.
Tenggat 20 Hari Dipersoalkan
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/84/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, Ibrahim ditahan di Rutan Polsek Panakkukang sejak 29 September hingga 18 Oktober 2026.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan waktu penerbitan surat tersebut.
Mereka mengaku sebelumnya telah berkoordinasi dengan penyidik dan memperoleh tenggat waktu 20 hari untuk mengurus SKTM sebagai bagian dari upaya mendapatkan pendampingan hukum gratis.
Menurut keluarga, penahanan diterbitkan ketika tenggat yang mereka pahami tersebut belum berakhir.
“Kami disuruh bersabar dan diberikan waktu 20 hari untuk mengurus SKTM dan pendampingan hukum. Namun, baru beberapa hari berjalan, surat penahanan sudah diterbitkan,” ungkap perwakilan keluarga.
Keluarga menilai kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan komunikasi dan komitmen yang sebelumnya dibicarakan.
Mereka meminta penyidik memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi tersebut, termasuk apakah tenggat pengurusan SKTM memang pernah disepakati dan bagaimana kaitannya dengan proses penahanan.
Alasan Residivis Dipertanyakan
Keluarga juga mengeluhkan tertutupnya peluang penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.
Menurut mereka, penyidik menyampaikan bahwa upaya mediasi sulit dilakukan karena Ibrahim disebut pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
Alasan tersebut memunculkan pertanyaan di pihak keluarga mengenai kemungkinan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dalam perkara yang sedang dihadapi Ibrahim.
Meski demikian, penyelesaian restoratif bukan hak otomatis yang berlaku untuk setiap perkara. Penerapannya bergantung pada jenis tindak pidana, persyaratan hukum, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, keluarga meminta penjelasan mengenai dasar penilaian penyidik dan apakah kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme tersebut telah dipertimbangkan sesuai aturan.
Keluarga Keluhkan Sulitnya Menghubungi Korban
Keluhan lain muncul ketika keluarga berupaya menghubungi pihak pelapor atau korban untuk menjajaki penyelesaian secara kekeluargaan.
Mereka mengaku kesulitan memperoleh nomor kontak pihak korban karena alasan privasi.
“Kami keluarga kandungnya dan ingin beriktikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Tetapi ketika meminta nomor kontak, kami dipersulit dengan alasan privasi,” kata perwakilan keluarga, Jumat (9/10/2026).
Keluarga memahami bahwa privasi korban perlu dilindungi. Namun, mereka berharap tetap tersedia mekanisme komunikasi yang aman dan tidak melanggar hak pihak mana pun.
Menurut mereka, jalur komunikasi melalui penyidik atau mekanisme resmi lainnya dapat menjadi alternatif untuk menyampaikan niat berdamai tanpa harus membuka data pribadi korban secara langsung.
Keluarga menegaskan bahwa upaya tersebut dimaksudkan untuk menjajaki kemungkinan penyelesaian, bukan untuk menekan atau memaksa korban.
Propam dan Ombudsman Diminta Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, keluarga Ibrahim mendesak pengawasan dari Propam Polda Sulawesi Selatan dan meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menelaah aspek pelayanan publik yang menjadi keluhan mereka sesuai kewenangan masing-masing.
Mereka meminta kejelasan mengenai kronologi penahanan, akses terhadap bantuan hukum, serta penanganan permintaan komunikasi untuk menjajaki penyelesaian secara kekeluargaan.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan semata-mata soal penahanan. Mereka juga ingin memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum dijalankan secara transparan dan hak-hak tersangka tetap dihormati.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polsek Panakkukang. Mengenai keberatan keluarga tersebut, belum tercantum dalam bahan yang tersedia bagi redaksi.
Redaksi perlu meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai dasar penahanan. Komunikasi terkait tenggat pengurusan SKTM, Serta alasan yang disampaikan terkait peluang penyelesaian restoratif.
Penjelasan tersebut penting, agar publik memperoleh gambaran utuh. Dan pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu pihak.
Prinsipnya, setiap keberatan patut diperiksa secara objektif. Keluarga berhak menyampaikan keluhan, korban berhak mendapatkan perlindungan, dan penyidik berhak menjelaskan dasar tindakannya. Transparansi serta keberimbangan menjadi kunci agar penanganan perkara ini. Dapat dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar klaim sepihak.
Tim Redaksi akan memantau perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi.





