MAKASSAR, SULSEL — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar terus berkomitmen menjalankan fungsi pelindung masyarakat, pemungut pendapatan, fasilitator perdagangan, serta pendukung industri.
Bersama Pemerintah Daerah, Kejaksaan, TNI/Polri, dan PT Mitra Hijau Asia. Bea Cukai Makassar melakukan pemusnahan barang hasil penindakan periode 2025–2026, pekan kemarin, di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Sulawesi Selatan.

Barang dimusnahkan berupa rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol, kosmetik, obat-obatan, serta mainan. Total nilai barang mencapai Rp46 miliar, dengan kerugian negara diperkirakan Rp30 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator sesuai ketentuan pengelolaan limbah.
Riory Rivandy, Direktur PT Mitra Hijau Asia, menjelaskan perusahaannya ditunjuk sebagai mitra jangka panjang dalam pemusnahan barang ilegal, mengingat fokus pada pengelolaan limbah, khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami mengapresiasi komitmen pemerintah dalam sinergi dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum, instansi terkait, serta masyarakat. Semoga kerja sama ini berkelanjutan sehingga pengawasan dan penegakan hukum berjalan optimal,” ujar Riory, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.





