Takalar, SulSel — Proyek revitalisasi SD Negeri 12 Pattene, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, senilai Rp996.973.756 kini menjadi sorotan publik.
Anggaran hampir Rp1 miliar yang digelontorkan pemerintah, untuk memperbaiki fasilitas pendidikan itu. Diduga tercoreng oleh penggunaan material konstruksi yang tidak sesuai standar. Dugaan tersebut memicu tanda tanya besar terhadap kualitas pekerjaan.
Sorotan menguat setelah di lokasi proyek ditemukan tumpukan pasir yang bercampur tanah dan lumpur. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi mutu bangunan apabila benar digunakan dalam proses pembangunan.
Koordinator Laksus Sulawesi Selatan, Manrajai Awing, menilai proyek revitalisasi yang dikelola pihak sekolah menyimpan banyak kejanggalan di lapangan.
“Di lokasi terdapat material pasir bercampur tanah dan lumpur. Ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas bangunan sekolah,” ujar Manrajai, Senin (13/7/2026).
Ia menduga pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Jika terbukti, kondisi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengancam kualitas bangunan yang akan digunakan siswa.
Tak hanya itu, Manrajai juga menyoroti minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan proyek. Menurutnya, kondisi tersebut membuka ruang munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah.
Di sisi lain, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku khawatir terhadap asal-usul material yang digunakan.
“Pasir dan batu diduga berasal dari lokasi penambangan ilegal. Pengawasannya juga sangat minim,” ungkapnya.
Penelusuran jurnalis di lokasi menemukan material pasir yang diduga berasal dari kawasan tambang tanpa izin. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan instansi yang berwenang.
Apabila benar berasal dari tambang ilegal, penggunaan material itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sekaligus bertentangan dengan ketentuan teknis penggunaan material pada proyek konstruksi pemerintah.
Persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi proyek. Lebih jauh, kualitas bangunan sekolah menjadi taruhannya karena akan digunakan ratusan siswa dan tenaga pendidik dalam jangka panjang.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan proses pengadukan semen masih dilakukan secara manual. Meski metode tersebut tidak otomatis melanggar aturan, kualitas hasil pekerjaan tetap harus memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Manrajai, dana pendidikan hampir Rp1 miliar harus dipertanggungjawabkan melalui bangunan yang berkualitas, bukan hanya laporan administrasi.
“Hasil pembangunan harus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran besar justru menghasilkan bangunan yang kualitasnya dipertanyakan. Kepercayaan publik sedang diuji,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SD Negeri 12 Pattene maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.






