LKBH Maros Desak Evaluasi Hibah ke Kejaksaan dan Polres

Maros, SulSel Dinamika penegakan hukum yang terjadi di tingkat nasional belakangan ini memunculkan perdebatan mengenai relasi antara Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Namun, di balik polemik tersebut, muncul satu pertanyaan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana negara mampu membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kabupaten Maros, Ervan Prakasa, S.H., menilai masyarakat perlu melihat fenomena itu dari sudut pandang yang lebih luas.

Menurutnya, ketika Kejaksaan dapat memproses perkara yang melibatkan anggota Polri, sementara Polri juga memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan lingkungan Kejaksaan, maka hal itu menunjukkan mekanisme checks and balances dalam negara hukum sedang berjalan.

“Fenomena tersebut membuktikan bahwa tidak boleh ada institusi yang kebal terhadap hukum. Selama seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti, kewenangan yang sah, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka masyarakat memperoleh jaminan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Itulah esensi equality before the law,” ujar Ervan.

Menurutnya, pelajaran terbesar dari dinamika nasional itu bukan sekadar kemampuan aparat saling mengawasi.

Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara memastikan setiap institusi penegak hukum tetap berdiri dalam posisi independen, bebas dari intervensi maupun hubungan kelembagaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, Ervan menilai fenomena tersebut harus menjadi bahan evaluasi di daerah, khususnya terkait kebijakan hibah Pemerintah Kabupaten Maros kepada Kejaksaan Negeri Maros dan Polres Maros.

“Yang kami kritik bukan individu ataupun institusinya. Yang kami soroti adalah desain tata kelola kelembagaannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Kejaksaan dan Kepolisian merupakan instansi vertikal yang pada prinsipnya telah dibiayai melalui APBN.

Karena itu, ketika pemerintah daerah turut memberikan hibah kepada institusi yang sewaktu-waktu memiliki kewenangan menyelidiki, menyidik, maupun menuntut perkara yang melibatkan pemerintah daerah, maka aspek independensi kelembagaan patut dipertanyakan.

“Yang perlu dievaluasi bukan legalitas hibahnya, melainkan apakah desain kebijakan tersebut benar-benar mampu menjaga independensi penegakan hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik,” katanya.

Ervan mengungkapkan, berdasarkan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Maros mengalokasikan sekitar Rp2 miliar untuk pembangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Maros dan sekitar Rp3 miliar untuk pembangunan sarana serta prasarana Polres Maros.

Nilai hibah pada Tahun Anggaran 2026, kata dia, juga tidak jauh berbeda.

Meski demikian, LKBH Maros menegaskan tidak sedang mempersoalkan legalitas hibah tersebut maupun meragukan integritas Kejaksaan dan Polri.

Kritik yang disampaikan semata-mata ditujukan pada desain tata kelola pemerintahan yang dinilai berpotensi melahirkan persepsi konflik kepentingan.

Dalam teori negara hukum modern, kata Ervan, independensi tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari intervensi secara langsung (actual independence).

Lebih dari itu, lembaga penegak hukum juga harus bebas dari keadaan yang dapat menimbulkan persepsi keberpihakan (perceived independence).

“Penegakan hukum tidak cukup hanya terlihat independen, tetapi memang harus benar-benar independen. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan hanya oleh integritas aparat, melainkan juga oleh sistem yang mampu menutup setiap potensi konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana bukan hanya bekerja sama, tetapi juga memiliki fungsi saling mengawasi sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.

Karena itu, hubungan anggaran melalui mekanisme hibah dari pemerintah daerah dinilai layak dievaluasi dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik.

“Secara hukum mungkin tidak ada persoalan. Namun dari perspektif good governance, muncul pertanyaan apakah hubungan fiskal tersebut dapat menimbulkan persepsi kedekatan kelembagaan yang akhirnya memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum,” katanya.

Ervan juga mengingatkan bahwa pimpinan KPK pada masa sebelumnya pernah mengimbau pemerintah daerah agar tidak lagi memberikan hibah kepada instansi vertikal karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Menurutnya, ukuran keberhasilan negara hukum bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap atau pelaku yang dipidana.

Negara hukum juga harus dinilai dari keberaniannya memperbaiki desain kelembagaan agar aparat penegak hukum tetap independen dan memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.

“Jika di tingkat pusat kita mengapresiasi mekanisme checks and balances antara Kejaksaan dan Polri, maka semangat yang sama juga harus dibangun di daerah. Jangan sampai penegakan hukum terlihat independen di Jakarta, tetapi masih menyisakan ruang munculnya persepsi konflik kepentingan di daerah,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Ervan mengajukan satu pertanyaan yang menurutnya patut menjadi refleksi bersama.

“Ketika pemerintah daerah memiliki hubungan anggaran dengan Kepolisian dan Kejaksaan melalui mekanisme hibah, sementara kedua institusi tersebut memiliki kewenangan menangani perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah dan pada saat yang sama juga saling mengawasi dalam sistem peradilan pidana, apakah desain tersebut benar-benar telah menjamin independensi penegakan hukum? Ketika seluruh aktor berada dalam satu relasi anggaran, siapa yang mengawasi siapa?”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *