Praktek Sabung Ayam Diduga Kebal Hukum, Ada Apa Polres Gowa

Gowa SulSel Dugaan praktik judi sabung ayam di Lingkungan Sabbala, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu memicu keresahan. Warga dan menimbulkan pertanyaan mengenai penegakan. hukum di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah warga menilai praktik perjudian tersebut seolah berjalan tanpa hambatan. Padahal, perjudian merupakan tindak pidana, yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.

Aktivis pemerhati kabupaten Gowa. Saripuddin Dg Tarra, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan menghentikan. Aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat itu.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka tidak boleh ada pembiaran yang berlarut-larut.

“Kalau aktivitas ini memang masih berlangsung, aparat wajib bertindak. Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Tetapi lemah terhadap praktik yang diduga berlangsung terang-terangan,” tegas Saripuddin. Rabu (17 Juni 2026)

Ia mengungkapkan, keluhan masyarakat terkait dugaan sabung ayam di wilayah tersebut bukan persoalan baru.

Warga, kata dia, sudah lama mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga mengandung unsur perjudian itu masih bisa berlangsung.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya, praktik sabung ayam yang menjadi tanda tanya besar. Kenapa aktivitas seperti ini seolah sulit disentuh hukum,” ujarnya.

Saripuddin menilai kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan. Publik terhadap aparat penegak hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus terlihat nyata. Dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Termasuk mengusut pihak-pihak yang diduga, mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan berhenti pada pemain di lapangan. Jika ada aktor di belakang layar yang diduga mengatur atau membekingi. itu juga harus diungkap,” katanya.

Saripuddin mengingatkan bahwa perjudian telah diatur dalam. Pasal 303 KUHP dan memiliki konsekuensi pidana yang jelas.

Karena itu, ia meminta Polres Gowa menunjukkan langkah konkret. Agar tidak muncul spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.

“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir dan menunjukkan bahwa aturan berlaku. Untuk siapa saja tanpa pengecualian,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak. Polres Gowa terkait dugaan praktik judi sabung ayam di Lingkungan Sabbala. Kecamatan bontonompo selatan.

Masyarakat kini menunggu respons dan langkah nyata aparat atas persoalan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *