PT Full House Servindo Mangkir dari Mediasi, Pekerja Pertanyakan Itikad Baik

Makassar SulSel Agenda mediasi perselisihan hubungan industrial yang difasilitasi. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota makassar pada. Kamis (18/6/2026) belum membuahkan hasil.

PT Full House Servindo selaku perusahaan outsourcing. Tidak menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum pekerja, Laode Musaharin, S.H., menyoroti absennya pihak perusahaan dalam forum resmi tersebut. Menurutnya, kehadiran para pihak sangat penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa yang sedang bergulir.

Berdasarkan komunikasi yang berlangsung sebelum mediasi. PT Full House Servindo mengaku mengalami kendala, sehingga tidak dapat hadir secara langsung.

Perusahaan kemudian mengusulkan agar pertemuan dilakukan secara virtual melalui Zoom.

Namun, pihak pekerja memilih proses mediasi tetap dilakukan secara tatap muka di hadapan mediator hubungan industrial Disnaker Kota Makassar.

“Kehadiran langsung merupakan bentuk keseriusan dan itikad baik dalam mencari solusi. Mediasi tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hak-hak pekerja,” tegas Laode.

Setelah berkoordinasi dengan mediator hubungan industrial, seluruh pihak akhirnya sepakat menjadwalkan ulang agenda tersebut.

Mediasi lanjutan akan digelar pada 24 Juni 2026.

Laode berharap tidak ada lagi alasan yang menyebabkan penundaan. Ia meminta PT Full House Servindo menunjukkan sikap kooperatif dengan hadir langsung dalam agenda berikutnya.

Menurutnya, forum mediasi menjadi kesempatan penting bagi perusahaan untuk menjelaskan duduk persoalan secara terbuka dan komprehensif.

Ia juga berharap perwakilan PT Sukses Gatuga Timur dapat hadir guna memperjelas posisi masing-masing pihak dalam sengketa tersebut.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.

Perselisihan ini ditangani melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Full House Servindo maupun pihak terkait lainnya mengenai pokok sengketa yang sedang dimediasi oleh Disnaker Kota Makassar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *