SPBU Tanjung Bunga Makassar Diduga Layani Pengisian BBM Subsidi Pakai Jerigen, APH Diminta Bertindak

Makassar SulSel Aktivitas pengisian bahan bakar menggunakan jerigen di SPBU 74.902.13 Tanjung Bunga. Jalan Metro Tanjung Bunga No.28 kelurahan Maccini Sombala kecamatan Tamalate. Kota Makassar, menuai sorotan publik.

Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan. Distribusi BBM bersubsidi dan merugikan masyarakat, yang berhak menikmati subsidi pemerintah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah orang terlihat melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen di area SPBU. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, dan memunculkan pertanyaan publikSaputra. Terkait pengawasan pihak pengelola SPBU.

Ketua Umum DPP LKKN, Ibar Saputra, meminta PT Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi tersebut.

“Jika benar SPBU tersebut melakukan pengisian jerigen tanpa izin resmi, maka itu pelanggaran serius. PT Pertamina dan APH harus segera memberikan sanksi tegas agar tidak menjadi kebiasaan,” tegas Ibar, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen, tanpa prosedur yang sah. Berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, distribusi BBM yang seharusnya, diperuntukkan bagi masyarakat.

Ia juga meminta PT Pertamina, tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk pemutusan hak usaha (PHU). Apabila ditemukan adanya pelanggaran, dalam penyaluran BBM bersubsidi.

“Penyelewengan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan,” ujarnya.

Ibar turut menyinggung ketentuan hukum, yang mengatur penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut memuat ancaman pidana penjara, hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.

Lebih lanjut, ia menduga adanya praktik yang memungkinkan pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar secara berulang. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.

DPP LKKN mendesak aparat, mulai dari Polrestabes Makassar. Polda Sulsel hingga Mabes Polri, untuk menindaklanjuti dugaan tersebut. Agar distribusi BBM subsidi, tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tanjung Bunga maupun pihak terkait. Belum memberikan tanggapan, atau klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *