MAKASSAR — Penanganan kasus kematian tragis seorang perempuan asal Kepulauan Selayar. Yang berinisial MH (40) di salah satu hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, kecamatan Rappocini, Makassar, kembali menuai sorotan tajam.
Kasus yang menyisakan duka mendalam, bagi keluarga korban, kini memunculkan tanda tanya besar. Setelah terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya, diamankan polisi diketahui telah dipulangkan. Sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (20/5/2026) itu sejak awal menyita perhatian publik. Selain karena kematian korban di dalam kamar hotel nomor 401, sejumlah fakta yang terungkap di lapangan. Dinilai memunculkan banyak pertanyaan, mulai dari dugaan keterlibatan lebih dari satu orang, keberadaan barang bukti, hingga proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang beredar di sejumlah media, pihak kepolisian menyebut EB diamankan di kediamannya di kawasan BTP Makassar, pada Jumat (22/5/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, muncul dugaan korban mengonsumsi, air mineral yang disebut telah dicampur obat, sebelum akhirnya meninggal dunia. Dugaan motif sementara yang berkembang, disebut berkaitan dengan persoalan pribadi.
Namun perkembangan terbaru justru memantik perhatian publik. Kanit Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menyebut penyidik belum memiliki alat bukti yang dianggap cukup untuk melakukan penahanan sehingga EB dipulangkan sementara dengan kewajiban melapor.
“Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta terkait perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil wajib lapor. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan,” ujar Hamka, Jumat (29/5/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan reaksi keras dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Jumadi Mansyur, SH dari LBH Macan Rakyat Indonesia, mempertanyakan keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan meski menurutnya telah terdapat petunjuk awal dan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Menurut Jumadi, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara. Ia menegaskan pihak keluarga akan terus mengawal proses penyidikan agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
“Yang dibutuhkan keluarga korban adalah kepastian hukum, dan keterbukaan proses penyidikan. Semua fakta harus dibuka secara terang, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu dijelaskan lebih jauh oleh penyidik, termasuk hasil otopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, rekaman CCTV, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang sempat diperiksa.
Hingga kini, publik masih menunggu hasil otopsi, labfor, dan patologi forensik yang disebut menjadi dasar penting untuk menentukan arah penyidikan berikutnya.
Di tengah banyaknya pertanyaan yang belum terjawab, kasus kematian MH kini bukan hanya menjadi perhatian keluarga korban. Tetapi juga menjadi ujian transparansi, dan profesionalitas aparat penegak hukum, dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian tersebut.






