Massa Geruduk Pemda Takalar, Dugaan Korupsi Aset Desa Tamalate Diungkap

TAKALAR – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Rakyat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar dan Polres Takalar, Selasa (19/5/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan, Rifki Saputra.

Dalam aksi itu, massa menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan seorang warga Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara, bernama Mulyadi, yang disebut bersekongkol dengan Kepala Desa Tamalate yang masih memiliki hubungan keluarga kandung.

Bacaan Lainnya

Massa aksi menduga telah terjadi praktik yang mengarah pada tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan aset daerah secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan itu berkaitan dengan lahan di Desa Tamalate serta bangunan perumahan sekolah SD Soreang yang diduga diubah bentuknya dan dijadikan rumah pribadi.
>Dalam orasinya, Rifki Saputra menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut tidak boleh dibiarkan karena dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan merugikan kepentingan masyarakat.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut aset negara dan kepentingan rakyat. Jika benar ada penguasaan aset daerah untuk kepentingan pribadi, maka itu harus diproses hukum,” tegas Rifki di hadapan massa aksi.

Aliansi Pejuang Rakyat mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar melalui Kabag Hukum dan Bidang Aset agar membuka secara terang dugaan praktik yang mereka sebut sebagai bentuk kejahatan terhadap aset negara.

Selain itu, massa aksi meminta Pemda Takalar segera membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan dan verifikasi fakta.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Bupati Takalar agar mengambil langkah etik dan tindakan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate yang dianggap sebagai aktor utama dalam dugaan aktivitas melawan hukum tersebut.

Adapun tuntutan massa aksi yakni:

1. Mendesak Pemda Takalar segera mengambil langkah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berindikasi korupsi.

2. Mendesak Kabag Hukum dan Bidang Aset membuka secara terang dugaan praktik TSM antara Mulyadi dan Kepala Desa Tamalate.

3. Mendesak Pemda Takalar membentuk tim investigasi independen untuk turun langsung ke lapangan.

4. Mendesak agar hasil investigasi segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

5. Mendesak Bupati Takalar mengambil langkah etik dan tegas terhadap Kepala Desa Tamalate.

Sementara itu, pihak Pemerintah Daerah Takalar melalui Asisten I dan Kabid Aset memberikan tanggapan langsung di hadapan massa aksi. Mereka menyatakan bahwa Pemda akan segera mengutus tim investigasi ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Pemda Takalar juga menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka melalui Kabag Hukum akan ditempuh jalur hukum karena tindakan itu dianggap sebagai bentuk korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

Dalam aksinya, massa turut menyoroti sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, massa juga menyinggung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait larangan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa, serta aturan mengenai pengelolaan aset daerah yang melarang penguasaan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Aliansi Pejuang Rakyat menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum demi memastikan tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Takalar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *